Warga Protes Penjualan Aset Jalan Persatuan, Geruduk Kantor Bupati dan Dewan Tuntut Pembatalan

"Apa urgensinya sehingga bisa dijual sama PT Latexindo. Batalkan penjualan aset itu," teriak massa.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kiri kedua) bersama dengan sejumlah warga melakukan sidak ke Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (12/6/2023) siang. 

Saat melakukan aksi di kantor Bupati Deli Serdang terkait penjualan jalan, warga Muliorejo diterima Sekda, Timur Tumanggor didampingi Kepala Inspektorat, Edwin Nasution dan Kabag Hukum, Muslih Siregar.

Pada saat pertemuan suasana pun sempat memanas. Karena ada warga yang pada saat pertemuan naik emosi dan memukul meja bahkan satu orang massa sempat dikeluarkan dari ruang pertemuan.

Edwin menegaskan, proses pemindahtanganan melalui penjualan sudah dilakukan Pemkab sesuai dengan ketentuan yang ada. Prosesnya pun disebut berjalan setahun lebih bukan ujug-ujug. Diakui kalau hal itu dilakukan karena memang ada permohonan dari pihak perusahaan.

"Proses kita laksanakan dengan hati-hati. Pemilik aset di bawah Dinas PUPR, semua pakai kajian karena di sana juga dibangun balai serbaguna. Jalan itu dinilai juga oleh appraisal dan uangnya masuk ke kas daerah bukan untuk pejabat-pejabat. Kita juga dapat jalan pengganti," kata Edwin.

Ia menegaskan, Pemkab tidak bisa memenuhi permintaan warga untuk membatalkan pemindahtanganan jalan. Apabila ingin mengambil langkah hukum Pemkab akan patuh dengan hukum. Dianggap proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang cukup ketat.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved