Kasus Pidana AKBP Achiruddin
Berkas Perkara Dugaan Solar Ilegal AKBP Achiruddin P21 di Kejati Sumut, Dikenakan Pasal Berlapis
Berkas perkara solar ilegal tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap secara formil dan materai (P21) di Kejati Sumut.
Uang diberikan ke AKBP Achiruddin Hasibuan karena dia diduga orang yang membekingi gudang solar ilegal itu lantaran berdekatan dengan rumahnya.
Setoran puluhan ini terungkap setelah penyidik menelusuri aliran uang yang diberikan PT Almira Nusa Raya.
Sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku ke penyidik kalau dia hanya menerima setoran Rp 7, 5 juta.
"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar 7.5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar 20 juta sd 30 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Uang sebesar Rp 53 juta diduga dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan, uang disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil pencucian uang.
Adapun mobil mewah yang disita ialah mobil Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti. Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta." ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.
Kemudian dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Selain Udin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
AKBP Achiruddin Bohongi Penyidik, Ternyata Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal Rp 20-30 Juta |
![]() |
---|
Polda Sumut Juga Sita Uang Rp 53 Juta dari Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
Mobil Rubicon dan Pajero Sport AKBP Achiruddin Hasibuan Disita, Diduga Hasil Pencucian Uang |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.