Kasus Pidana AKBP Achiruddin
Berkas Perkara Dugaan Solar Ilegal AKBP Achiruddin P21 di Kejati Sumut, Dikenakan Pasal Berlapis
Berkas perkara solar ilegal tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap secara formil dan materai (P21) di Kejati Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara solar ilegal tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap secara formil dan materai (P21) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Selain Achiruddin, terdapat dua tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Edy dan Parun.
"Berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan solar ilegal telah P21 oleh Kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/6/2023).
Seusai P21, Kejaksaan menunggu tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk dilakukan proses penyusunan dakwaan.
Ke tiga tersangka, lanjut Yos, dikenakan dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang.
"Kedua Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," urainya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga di tetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.
Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.
"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," urai Yos, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
AKBP Achiruddin Bohongi Penyidik, Ternyata Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal Rp 20-30 Juta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi dari gudang BBM solar Ilegal milik PT Almira Nusa Raya mulai Rp 20 hingga Rp 30 juta secara rutin.
Uang diberikan ke AKBP Achiruddin Hasibuan karena dia diduga orang yang membekingi gudang solar ilegal itu lantaran berdekatan dengan rumahnya.
Setoran puluhan ini terungkap setelah penyidik menelusuri aliran uang yang diberikan PT Almira Nusa Raya.
Sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku ke penyidik kalau dia hanya menerima setoran Rp 7, 5 juta.
"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar 7.5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar 20 juta sd 30 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Uang sebesar Rp 53 juta diduga dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan, uang disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil pencucian uang.
Adapun mobil mewah yang disita ialah mobil Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti. Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta." ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.
Kemudian dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Selain Udin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
AKBP Achiruddin Bohongi Penyidik, Ternyata Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal Rp 20-30 Juta |
![]() |
---|
Polda Sumut Juga Sita Uang Rp 53 Juta dari Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
Mobil Rubicon dan Pajero Sport AKBP Achiruddin Hasibuan Disita, Diduga Hasil Pencucian Uang |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.