Berita Sumut

Disdik Sumut Akan Evaluasi Perayaan Wisuda di Semua Tingkatan Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK yang menggelar acara perayaan wisuda kelulusan.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Asren Nasution saat diwawancarai di Gedung Serbaguna Pemprov Sumatra Utara, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK yang menggelar acara perayaan wisuda kelulusan yang belakangan ini hangat diperbicangan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution mengaku telah mendengar isu tersebut.

Baca juga: Begini Jawaban Kadisdik Medan Soal Kemendibudristek Keluarkan SE Sekolah Tak Perlu Buat Acara Wisuda

Baca juga: Wisuda PAUD Gendis di Medan Polonia, Usung Tema Keberagaman Budaya, Marni: Alhamdulillah

Meskipun belum ada terjadi penolakan di Sumut, ia berencana akan memanggil sekolah-sekolah untuk dilakukan evaluasi. 

"Kalau itu di wilayah kerja kita, SMA, SMK dan SLB segera saya lakukan evaluasi," kata Asren, di Komplek Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Jalan Gatot Subroto, Sabtu (24/6/2023). 

Asren mengatakan, akan menganbil tidakan setelah melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ia juga akan menindak tegas apabila acara perayaan wisuda kelulusan memberatkan masyarakat atau orang tua siswa. 

"Jika itu memberatkan masyarakat, hentikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Asren mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang membawahi tingkatan SMP, SD dan TK. 

"Kalau SMP ke bawah, itu di bawah wewenang kabupaten dan kota, kita akan koordinasikan," pungkasnya.

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tambah Suharti.

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Baca juga: Viral Orangtua Siswa Protes Minta Prosesi Wisuda Dihapus, Gibran : Jangan Terlalu Berlebihan Lah Ya

Baca juga: Momen Haru Yuni Shara dan Mantan Suami Hadir di Wisuda Anak, Kekompakan Tuai Pujian

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved