Berita Sumut
Disdik Sumut Akan Evaluasi Perayaan Wisuda di Semua Tingkatan Sekolah
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK yang menggelar acara perayaan wisuda kelulusan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK yang menggelar acara perayaan wisuda kelulusan yang belakangan ini hangat diperbicangan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution mengaku telah mendengar isu tersebut.
Baca juga: Begini Jawaban Kadisdik Medan Soal Kemendibudristek Keluarkan SE Sekolah Tak Perlu Buat Acara Wisuda
Baca juga: Wisuda PAUD Gendis di Medan Polonia, Usung Tema Keberagaman Budaya, Marni: Alhamdulillah
Meskipun belum ada terjadi penolakan di Sumut, ia berencana akan memanggil sekolah-sekolah untuk dilakukan evaluasi.
"Kalau itu di wilayah kerja kita, SMA, SMK dan SLB segera saya lakukan evaluasi," kata Asren, di Komplek Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Jalan Gatot Subroto, Sabtu (24/6/2023).
Asren mengatakan, akan menganbil tidakan setelah melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ia juga akan menindak tegas apabila acara perayaan wisuda kelulusan memberatkan masyarakat atau orang tua siswa.
"Jika itu memberatkan masyarakat, hentikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Asren mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang membawahi tingkatan SMP, SD dan TK.
"Kalau SMP ke bawah, itu di bawah wewenang kabupaten dan kota, kita akan koordinasikan," pungkasnya.
Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tambah Suharti.
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.
“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.
Baca juga: Viral Orangtua Siswa Protes Minta Prosesi Wisuda Dihapus, Gibran : Jangan Terlalu Berlebihan Lah Ya
Baca juga: Momen Haru Yuni Shara dan Mantan Suami Hadir di Wisuda Anak, Kekompakan Tuai Pujian
Dinas Pendidikan Sumut
Asren Nasution
evaluasi perayaan wisuda di sekolah
wisuda
Tribun Medan
berita Sumut
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.