Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Menistakan Agama, Bagaimana Nasib Ponpes Al Zaytun?

Polres Indramayu mulai menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

|

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Indramayu mulai menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, hal itu sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan oleh Kapolri.

Kapolres mengatakan, mereka telah melakukan diskusi panjang dengan MUI Pusat soal Al Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fikih.

Diskusi mereka lakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang nanti akan dilakukan oleh Polres Indramayu.

Kemarin, menyusul berbagai kontroversi yang dilakukannya, Panji Gumilang akhirnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Panji juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved