Viral Medsos
SEDERET Kasus di Rutan KPK, Mulai dari Penyelundupan, Pungli, hingga Pelecehan Istri Tahanan
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut, kasus dugaan pungli di Rutan KPK itu terbongkar saat Dewas memeriksa kasus dugaan pelecehan seksual
Menurut Ali, dalam sidang etik 12 April, Dewas menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik sedang.
"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali. Selain itu, menurut Ali, pelaku juga dijatuhi sanksi sedang.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Selain dijatuhi sanksi etik, petugas rutan tersebut juga menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat.
Menurut Ali, petugas rutan itu akan mendapatkan sanksi lainnya.
Saat ini, proses penegakan pelanggaran disiplin itu masih berjalan.
“Iya nanti disiplinnya lain lagi, masih proses juga,” ujar dia.
Menkumham Yasonna H Laoly: Enggak Ada Urusannya dengan Kami
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu.
“Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di Jakarta, Minggu (25/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan penindakan terkait pungli di Rutan KPK itu.
“Itu proses hukum saja, enggak ada urusannya dengan kami,” sambungnya.
Sementara Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada pegawai Kemenkumham yang ditugaskan di Rutan KPK, terlibat kasus pungli tersebut.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus ini dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, akan ditindak tegas,” ujar Rika.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sepanjang Desember 2023 - Maret 2023, pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar. Pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Per Jumat (23/6/2023), anggota Dewas KPK Syamsudin mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK tersebut, transaksi terkait dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.
(*/tribun-medan.com/kompas.com/kompas tv)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rutan-kpk_20171121_130450.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.