Berita Viral

Para Kades Bersorak Gembira, DPR RI Putuskan Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: Jadi Ladang Korupsi

Masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan keputusan DPR RI. 

HO
Para Kades Bersorak Gembira, DPR RI Putuskan Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: Jadi Ladang Korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan keputusan DPR RI. 

Terkait perpanjangan masa jabatan, para kepala desa tampak bahagia. 

Banyak kades yang mengucap syukur dengan keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Tak pelak keputusan DPR RI tersebut membuat para kades menyambut bahagia dengan ucapan syukur.

Masa jabatan kades pun bisa diperpanjang sampai 18 tahun.

Para kades pun kompak membuat status ketika merayakan perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun jadi diperpanjang sembilan tahun.

Tak hanya itu, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali.

Sehingga total mereka bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.

Status salah satu kades tersebut ini seperti terlihat di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023).

Dalam posting-annya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. 

"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja sembilan tahun, merdeka!" teriak salah satu kades.

Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagiaan mereka.

"Alhamdulillah, Selamat Pak kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut, melansir Warta Kota.

Posting-an tersebut disambut ramai masyarakat. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved