Berita Viral
Para Kades Bersorak Gembira, DPR RI Putuskan Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: Jadi Ladang Korupsi
Masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan keputusan DPR RI.
Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para kades menuntut perpanjangan masa jabatan.
Baca juga: 6 Kapolres Jajaran Polda Sumut Ikut Diganti, Ini Daftar Nama Pejabat Barunya
Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Uang Arisan atau Utang? Berikut Penjelasannya
Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.
Diketahui kesepakatan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2023).
Supratman menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan dalam menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.
Masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tah
masa jabatan kepala desa
kepala desa
Tribun-medan.com
| SOSOK Briptu Yuli Setyabudi, Polisi Konten Viral Lagi, Kini Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental |
|
|---|
| Motif FN Terduga Pelaku Ledakan Masjid SMAN 72,Polda Tanggapi Kabar FN Korban Perundungan di Sekolah |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan di SMA 72 Sering Nonton Tembak-tembakan, Siswa yang Sering Dibully |
|
|---|
| DAFTAR 10 Nama Pilihan Prabowo di Komisi Reformasi Polri, Ada Jenderal Listyo Sigit |
|
|---|
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPR-RI-Putuskan-Jabatan-Kades-9-Tahun.jpg)