Viral Medsos

Wapres Maruf Amin Hampir Bocorkan Nama Menteri Komunikasi dan Informatika Pengganti Johnny G Plate

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyiratkan telah mengetahui terkait nama pengganti Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Wapres Maruf Amin telah mengetahui Menteri Komunikasi dan Informatika pengganti Johnny G Plate (tengah) yang telah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

Sidang perdana kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo digelar pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, dihadirkan tiga terdakwa yaitu:

Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate;

Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif;

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan olehb jaksa penuntut umum (JPU).

SIDANG KORUPSI BTS 4G - Kenakan batik mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Berikut kronologi hingga rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8 T terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
SIDANG KORUPSI BTS 4G - Kenakan batik mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Berikut kronologi hingga rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8 T terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) 

Kronologi Kasus

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.

Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyetujui adanya penambahan titik untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5 ribuan titik menjadi lebih dari 7 ribuan titik.

Namun, kata jaksa, penambahan titik untuk proyek BTS 4G tersebut tidak memiliki kajian.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

Tak hanya itu, Johnny G Plate juga disebut oleh jaksa telah menyetujui penggunaan kontrak payung terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.

Adapun tujuannya agar tergabungnya pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 44G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Johnny G Plate telah menerima laporan terkait proyek BTS yang mengalami keterlambatan pembangunan hingga minus 40 persen dalam sejumalh rapat pada 2021. Dalam rapat tersebut, proyek BTS 4G masuk kategori sebagai kontrak kritis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved