Pemciu Bencana Alam

Warga Dairi Sebut PT DPM Pemicu Bencana Alam, KLHK Didesak Segera Cabut Izin Tambang Timah Hitam

PT Dairi Prima Mineral dinilai menjadi pemicu bencana alam, sehingga masyarakat meminta KLHK segera mencabut izin pertambangan timah hitam

Editor: Array A Argus
WATCHDOC
Satu tangkapan layar dari lokasi proyek terowongan PT DPM yang dianggap dapat menimbulkan bencana maha dahsyat di Kabupaten Dairi 

TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI- Warga Kabupaten Dairi menyebut bahwa PT Dairi Prima Mineral (DPM) adalah sumber pemicu bencana alam.

Karena hal tersebut, masyarakat Kabupaten Dairi mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin tambang timah hitam dan seng yang berada di dekat permukiman warga.

Sudah berkali-kali, masyarakat menyampaikan protes.

Baca juga: PT DPM, Gruti dan TPL Disebut Merusak Alam, Aktivis Gelar Protes saat F1H2O

Sayangnya, pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat terkesan tutup mata terhadap potensi bencana alam yang mungkin timbul akibat aktivitas PT DPM ini. 

"KLHK sudah lalai mengeluarkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di daerah rawan bencana ekstrem yang mengancam keselamatan dan ruang hidup masyarakat Dairi, Sumatera Utara," kata Moica Siregar, dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Senin (27/6/2023).

Monica mengatakan, PT DPM ini diberikan hak konsesi lahan seluas 24.000 hektare, yang mana 16.000 hektare diantaranya masuk dalam area kawasan hutan.

Baca juga: PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan

Monica menyebut, keberadaan PT DPM mengancam keselamatan ratusan ribu penduduk yang berada di hilir Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat di Sumatera Utara hingga masyarakat Aceh Singkil di Provinsi Aceh.

Area pertambangan berada di kawasan risiko tinggi bencana alam, mulai dari banjir, longsor hingga gempa bumi.

"Apa lagi Kabupaten Dairi sendiri merupakan wilayah yang cukup sering terjadi gempa bumi, mengingat Dairi dilalui jalur sesar  patahan gempa terbesar Megathrust terbesar di Asia, yakni sesar Renun, sesar Angkola dan sesar Toru," katanya.

Selama ini, lanjut Monica, warga Kabupaten Dairi telah melakukan berbagai upaya menolak kehadiran tambang PT DPM di Dairi,  baik melalui aksi demonstrasi, menyurati dan beraudiensi ke KLHK dan instansi terkait.

Baca juga: Massa APUK Geruduk Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Tolak Kehadiran PT Gruti dan PT DPM

Bahkan, warga Kabupaten Dairi sudah membuat petisi baik online dan offline, konferensi pers, kampanye melalui diskusi interaktif di radio, media sosial dan bahkan mengadu ke CAO (Compliance Advisor/Ombudsman), Lembaga Ombudsman dari Bank Dunia.

Namun sayangnya, pada tanggal 11 Agustus 2022, KLHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang 'Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT Dairi Prima Minerals (DPM) di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi'.

"Padahal, pada aksi dan audiensi warga di KLHK pada 24 Agustus 2022 atau 13 hari setelah SK tersebut diterbitkan, pihak KLHK menyatakan bahwa mereka masih belum menerbitkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas pertambangan bagi PT DPM," tegas Monica.

Baca juga: Keberadaan PT Dairi Prima Mineral Bisa Membumi Hanguskan Orang Dairi Aceh-Singkil

Sayangnya, PT DPM masih saja tetap beroperasi.

Bahkan, PT DPM disebut menggunakan bahan peledak, yang dikhawatirkan akan merusak kawasan hutan dan permukiman. 

"Dukungan dari masyarakat yang menjadi korban dan juga melawan aktivitas pertambangan di daerah lain, menjadi bukti kecerobohan pemerintah dalam memberikan izin kelayakan lingkungan bagi perusahaan tambang di berbagai wilayah," timpal Dormaida Sihotang, warga Kabupaten Dairi.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan masalah ini hingga tuntas.

Tujuannya, agar PT DPM hengkang dari Kabupaten Dairi

Bahan Peledak Diduga Dekat Permukiman

Sejumlah bahan peledak milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) berada di pertambangan yang lokasinya diduga berdekatan dengan permukiman warga di Kabupaten Dairi.

Menurut Syahrial Suandi, pihak eksternal PT DPM, bahan peledak tersebut ada tiga jenis. 

"Satu tempat kami simpan bahan peledak jenis Play ANFO, satu lagi kami simpan bahan peledak yang berbentuk gel, dan satu lagi jenis detonator," kata Syahrial, saat menggelar konferensi pers di Hotel Baristera, Sitinjo Kabupaten Dairi, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan

Dirinya mengaku, bahwa ketiga bahan peledak tersebut berstatus aman, selama tiga komponen tersebut tidak disatukan.

"Sebetulnya bahan peledak itu aman, selama tidak dicampur dan tidak dipicu, maka tidak akan pernah meledak," katanya.

Ia mengatakan, bahwa ketiga bahan peledak ini dipegang oleh PT DPM, TNI dan Polri. 

"Untuk mengamankan ini (bahanpeledak), itu ada peraturannya. Jadi yang memegang kunci ada tiga pilar. Pertama pihak DPM, pihak TNI, dan pihak kepolisian," bebernya.

Baca juga: Jawaban Bupati Dairi Eddy Berutu pada Massa Aksi yang Desak Penutupan PT DPM dan PT Gruti

Sehingga, kata dia, PT DPM tidak bisa sembarangan mengeluarkan bahan peledak tersebut. 

"Jadi pihak PT DPM tidak bisa mengeluarkan, karena masih ada dua kunci lagi. Begitu juga dengan tidak mungkin pihak TNI yang mengeluarkan, karena masih ada dari pihak DPM dan kepolisian. Jadi ini harus dikeluarkan secara bersama - sama," katanya. 

Menurutnya, alasan membuat lokasi bahan peledak, karena ada perubahan lokasi TSF.

"Maka kami pun membuat tanggul alam. Sementara dari sisi jalan ke permukiman itu posisi jarak yang aman," tandasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved