Listrik
Puluhan Tahun Tidak Ada Masalah, Kenaziran Mushola Al-Ikhlas Terkejut Didenda Rp 24 Juta oleh PLN
Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik Mushola di angka 4.400 wat. Sehingga, pihak kenaziran diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah warga jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengeluhkan adanya pelayanan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.
Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut pada sepekan lalu ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah.
Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Mushola Al-Ikhlas Tanjung Selamat.
Kedatangan petugas tim OPAL ini mengklaim karena diduga adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik.
"Mereka datang memeriksa listrik mushola, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.
Nama Amin yang dimaksud merupakan warga setempat dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu pada jamannya. Namun, saat ini ia telah wafat.
Mushola ini telah dibangun sejak tahun 1980an, dengan kondisi papan hingga tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.
Dalam ceritanya, Ngatijan mengatakan bahwa para petugas datang untuk melakukan pengecekan listrik.
"Mereka datang, katanya ada rajia Opal ada sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.
Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik Mushola di angka 4.400 wat. Sehingga, pihak kenaziran diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.
Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu untuk memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.
"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.
Dia mengungkapkan selama didirikannya mushola Al Ikhlas, pihak PLN tidak pernah memberikan peringatan atau himbauan tentang permasalahan tersebut
"Selama ini aman-aman saja bahkan ketika oknum PLN datang ke Mushola Al Ikhlas sebelum adanya opal ini, petugas juga tidak memberikan himbauan apapun," Ungkapnya.
Lanjutnya, perhitungan denda ini berdasarkan watt listrik yang dipakai Mushola dan diambil dari biaya selama 16 bulan hingga bertotal Rp 24 juta.
"Saya minta tolong kalau bisa dikasih keringanan lagi, kalau meteran bisa kami dari swadaya masyarakat," tuturnya.
Sebagai itikad baik dari pihak kenaziran, mereka telah membayar uang sebesar Rp 5 jutaan untuk masuk meteran dan uang muka denda.
Uang tersebut dikumpulkan dari hasil pengutipan keliling warga dan meminjam sana sini.
"Terus terang saja, kami minjam uang untuk bisa bayar denda listrik. Kami juga kasih selembaran ke warga yang isinya memohon bantuan untuk listrik mushola ini," tuturnya.
Keringanan yang diberikan pihak PLN cabang Pancur Batu hanya metode pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali setiap bulan. Dalam sebulan wajib membayar Rp 1.800.000
"Harapan kami dari BKM Mushola Al-Ikhlas dendanya dihapus, karena uang Mushola tidak ada. Uang kas Mushola pun paling kalau dihitung hanya Rp 500 ribu perbulan di kotak infak," katanya sebagai jemaah yang sudah hampir 20 tahun.
Sementara itu, Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara, Yasmir Lukman menanggapi perihal adanya tarif denda Mushola ini.
Ia berharap bisa dapat diselesaikan dengan cara membayarnya, karena sudah sesuai aturan. Meskipun rumah ibadah.
"Sebelum kita melalukan penyalahgunaan kita pikir-pikir dulu. Ketika nanti tagihan susulan datang mampu gak membayarnya," ucapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (28/6/2023).
Terkait keringanan maupun toleransi dari pihak PLN, Yasmir menyampaikan tidak bisa dilakukan pada biaya yang disebut tagihan susulan. Bahkan PLN Pusat tidak bisa melakukannya.
"Si pihak Mushola harus terus bayar sesuai yang dijadwalkan itu," tambahnya.
Jika pihak Mushola tidak sanggup membayar, maka akan dilakukan pemutusan rampung.
"Biasanya akan diputus rampung. Namun, tagihan akan tertunda sehingga jika ingin diaktifkan lagi tagihan akan tetap muncul dan tidak bisa dicicil harus dilunasi," tutupnya.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.