Konflik Gereja
KONFLIK GEREJA, Pendeta Diusir Jemaat, GPdI Hendak Diubah ke GBI Berujung Gugatan ke PN Simalungun
Konflik gereja berujung pada pengusiran seorang pendeta di Kabupaten Simalungun. Kasusnya kini bergulir di PN Simalungun
Boin Silalahi mengatakan, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang mereka layangkan ke PN Simalungun semata-mata ingin mengembalikan fungsi gereja bagi jemaat GPdI.
"Gugatan kita adalah untuk mempertahankan hak, yakni mengambil kembali GPdI yang diambil oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai jemaat GBI. Kita berharap majelis hakim pemeriksa perkara dapat memutus dengan arif dan bijaksana serta memenuhi rasa keadilan bagi jemaat GPdI," katanya.
Apalagi, sambung Boin, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.
Baca juga: Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Geruduk Polda Sumut, Merasa Laporannya Mengendap Tidak Ditangani
Pada tahun 2021, jemaat yang mengaku sebagai bagian dari GBI sempat ingin menguasai GPdI tersebut.
"Ini adalah gugatan kedua. Karena sebelumnya pada tahun 2021 sempat terjadi konflik serupa dan pihak GPdI telah mengajukan gugatan, yang mana gugatan tersebut berakhir pada mediasi di PN Simalungun dalam bentuk perdamaian,"
"Dalam perdamaian tersebut yang dituangkan ke dalam akta perdamaian, dan pihak GBI selaku tergugat mengakui bahwa gereja tersebut adalah gereja GPdI, dan bersedia meninggalkan dan tidak lagi melakukan pelayanan di gereja GPdI Rakut Besi," katanya.
Baca juga: MASIH MEMANAS, Berikut Kronologi Konflik Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun dengan Pemimpin Gereja
Namun, lanjut Boin, ternyata setelah berdamai muncul lagi konflik gereja baru.
Tindakan ini seolah-olah tidak patuh kepada akta perdamaian dan terkesan tidak taat kepada hukum yang berlaku di NKRI ini.
"Bahkan, mereka melarang pendeta GPdI yang sudah diangkat untuk melayani jemaat di gereja GPdI Rakut Besi. Jadi berdasarkan hal hal tersebut, kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Simalungun terhadap orang-orang yang kini menguasai gereja tersebut," tegas Boin.
Sementara itu, reporter Tribun Medan masih menunggu jawaban dari para tergugat yang merupakan jemaat GBI.
Salah satu jemaat tergugat Pdt Yafet R Marbun belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023) sore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.