Berita Sumut

Kades Dolok Nauli Terpilih Dilaporkan ke Polres Taput, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Parlindungaan Sinaga (64), melayangkan surat keberatan hingga membuat laporan ke polisi terhadap Kepala Desa Dolok Nauli terpilih berinisial JA.

Penulis: Arjuna Bakkara |
HO
Olsen Lumbantobing (kiri), Parlindungan Sinaga (tengah) seusai membuat laporan polisi di Mapolres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI UTARA -Parlindungaan Sinaga (64), melayangkan surat keberatan hingga membuat laporan ke polisi terhadap Kepala Desa Dolok Nauli terpilih berinisial JA.

Tindakan itu dilakukan Parlindungan Sinaga atas dugaan permasalahan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik JA.

Parlindungan Sinaga merupakan rival kepala desa terpilih berinisial JA pada kontestasi Pilkades Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Kami selaku penasihat hukum mendampingi saudara Parlindungan Sinaga selaku klien untuk melaporkan saudara JA, Cakades terpilih dalam Pilkades, 15 Juni 2023, atas dugaan penggunaan ijazah palsu," ujar Pengacara Parlindungan Sinaga, Olsen Lumbantobing, Jumat (30/6/2023).

Adapun dasar kliennya melapor JA berdasarkan bukti-bukti, yakni ijazah SD yang digunakan Cakades JA diduga palsu, karena adanya perbedaan nama yang terdapat pada buku induk siswa dan ijazah.

Dimana, saat duduk di bangku SD 173152 Aek Godang Adiankoting dengan Nomor Induk 279, nama yang tertera adalah Sintong Maruhum Aritonang bukan Jonas Aritonang sebagaimana nama dalam lembar ijazahnya.

"Selain itu, pada ijazah atas nama Jonas Aritonang terlihat tempelan foto tanpa dibubuhi sidik jari dan tandatangan yang bersangkutan sebagaimana ijazah seangkatannya, termasuk juga cara penulisan nama yang janggal. Sehingga kuat dugaan ijazah SD yang dipergunakan terindikasi palsu," terangnya.

Sesuai keterangan kliennya, kata Olsen, pihak PPKD Dolok Nauli tidak meminta penyerahan ijazah asli atau setidaknya menunjukkan ijazah asli dari kedua pasangan demi kepastian keaslian ijazah, saat proses pendaftaran.

"Klien kami sedang menempuh upaya hukum demi terciptanya pemerintahan yang baik, jujur, dan berintegritas di Taput, khususnya di Desa Dolok Nauli," jelasnya.

"Saya minta Pak Kapolres untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang telah dilaporkan oleh klien kami," ujarnya.

Selain melaporkan JA ke polisi, Olsen juga meminta agar Bupati Taput, selaku pejabat yang berwenang untuk tidak melantik dan tidak menerbitkan surat keputusan penghentian dan pengangkatan kepala desa serta menunda pelantikan Kepala Desa Dolok Nauli.

Staf Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Parlindungan Sinaga melalui kuasa hukumnya.

"Laporannya sudah kita terima, tentunya akan diproses dan ditindaklanjuti," ucap Aiptu Walpon.

Terpisah, Cakades terpilih JA yang dikonfirmasi via gawai membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilkades Desa Dolok Nauli Adiankoting.

"Saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Itu adalah ijazah yang sebenarnya. Soal penggantian nama, itu dikarenakan kondisi yang sering sakit-sakitan sewaktu duduk di kelas 3 SD, sehingga orang tua saya memberikan nama Jonas Aritonang," sebutnya.

Sejak saat itu, nama yang digunakan adalah Jonas Aritonang pada ijazah SD, dan ijazah tingkat pendidikan lainnya.

Begitu pun dalam dokumen kependudukan.

"Dan panitia pun menerima syarat pendaftaran saya dan meloloskan saya sebagai Calon Kepala Desa, yang berarti tidak ada masalah terkait hal itu," imbuhnya.

(jun/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved