Berikut 13 Nama Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar, BPOM : Tabita, Temulawak, Labella, HN

Berikut 13 daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit uang masih beredar di Indonesia. Mulai dari Tabita

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Berikut 13 nama produk kosmetik illegal yang masih beredar di Indonesa. 

Dr Original Pemutih

Super Dr Quality Gold SPF 30

Diamond Cream

Herbal Plus New Day & Night

Ling Zhi Day & Night

Sj Sin Jung

Tabita

Krim Labella.

Disampaikan Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.

Baca juga: Mobil Warga Raib Digasak Maling saat Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Sempat Ajak Pacarnya Jalan

"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Eka menduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal.

Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.

Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.

"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.

Baca juga: FULL Klarifikasi Rendy Kjaernett Soal Perselingkuhan dengan Syahnaz yang Dibongkar Sang Istri!

Cek produk kosmetik ilegal BPOM Adapun untuk mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved