Berikut 13 Nama Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar, BPOM : Tabita, Temulawak, Labella, HN
Berikut 13 daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit uang masih beredar di Indonesia. Mulai dari Tabita
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella.
Disampaikan Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.
Baca juga: Mobil Warga Raib Digasak Maling saat Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Sempat Ajak Pacarnya Jalan
"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Eka menduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal.
Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.
Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.
"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.
Baca juga: FULL Klarifikasi Rendy Kjaernett Soal Perselingkuhan dengan Syahnaz yang Dibongkar Sang Istri!
Cek produk kosmetik ilegal BPOM Adapun untuk mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.