Berikut 13 Nama Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar, BPOM : Tabita, Temulawak, Labella, HN
Berikut 13 daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit uang masih beredar di Indonesia. Mulai dari Tabita
3. Cara cek produk kosmetik yang ditarik
Masyarakat dapat mengetahui produk kosmetik yang ditarik dari pasaran lantaran berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan. Berikut langkah-langkah cek produk kosmetik yang ditarik dari pasaran:
Kunjungi laman resmi www.pom.go.id.
Klik menu "Daftar Produk" di bagian atas halaman, dan pilih "Produk Ditarik/Recall".
Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar produk yang ditarik BPOM, mulai dari obat, kosmetik, dan pangan.
Pada kolom pencarian, pilih "Nama Produk" dan ketikkan nama produk kosmetik yang akan dicek.
Jika produk kosmetik tersebut telah ditarik dari peredaran, halaman akan memuat informasi dan alasan penarikan produk dari pasaran.
Itulah 13 daftar produk kosmetik ilegal yang masih beredar di Indonesia beserta cara mengecek keamanan produk kosmetik.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: 7 Tips Menjaga Kesehatan Mata, Konsumsi Makanan Bergizi hingga Rutin Lakukan Pemeriksaan
Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi terkait Kasus Tewasnya Bocah SD karena Diduga Dirundung Kakak Kelasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.