Akhirnya Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Pacarnya AG, Terancam 15 Tahun Bui
Akhirnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG, Senin (3/7/2023). Kini dirinya
TRIBUN-MEDAN.COM – Mario Dandy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15).
Akhirnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG, Senin (3/7/2023).
Mario Dandy terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, Senin (3/7/2023).
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bawa Senjata Laras Panjang, Inilah Beda Perlakuan Polisi ke Siswa SMP Bakar Sekolah Vs Mario Dandy
Baca juga: Terungkap Mario Dandy Bisa Telfonan dengan Saksi dari Penjara, Ditjenpas Angkat Bicara
Sementara itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo.

Adapun sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
Baca juga: 8 FAKTA Terbaru Mario Dandy Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja
Baca juga: Bawa Senjata Laras Panjang, Inilah Beda Perlakuan Polisi ke Siswa SMP Bakar Sekolah Vs Mario Dandy
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.