Akhirnya Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Pacarnya AG, Terancam 15 Tahun Bui

Akhirnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG, Senin (3/7/2023). Kini dirinya

HO
Mario Dandy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15). 

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Ayah D Geram Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Sel, Minta Mahfud MD Bebaskan: Saya yang Urus

Baca juga: Berita populer, Mario Dandy Siap Bayar Restitusi 100 M Pakai Aset Sendiri, Perceraian Ari Wibowo

 

 


 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved