Akhirnya Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Pacarnya AG, Terancam 15 Tahun Bui
Akhirnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG, Senin (3/7/2023). Kini dirinya
Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Ayah D Geram Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Sel, Minta Mahfud MD Bebaskan: Saya yang Urus
Baca juga: Berita populer, Mario Dandy Siap Bayar Restitusi 100 M Pakai Aset Sendiri, Perceraian Ari Wibowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.