Berita Viral

Baru 2 Hari Keluar Penjara, Masriah Si Pelempar Tinja ke Tetangga Langsung Digugat Rp 1,1 Miliar

Baru keluar dua hari dari penjara, Masriah warga Sidoarjo yang melempar air kencing dan tinja ke rumah tetangganya langsung digugat Rp 1,1 miliar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Masriah pelempar tinja ke tetangga langsung digugat Rp 1,1 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Baru keluar dari penjara, Masriah pelempar tinja ke tetangga langsung digugat Rp 1,1 miliar.

Sebelumnya Masriah warga Sidoarjo pelempar air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas usai menjalani pidana penjara 1 bulan.

Selanjutnya, keluarga korban Wiwik akan melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah senilai Rp 1,1 miliar imbas ulahnya melempar tinja.

Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuran

Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya dikonfirmasi Minggu (2/7/2023) malam.

Dia mengatakan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi Masriah tersebut.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.

Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023).
Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023). (Instagram.com/@terangmedia)

Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata.

Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas, Minggu (2/7/2023).

Dimas menyebut gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

Baca juga: Warga Sinaksak Terancam Keracunan, Mata Air Diduga Tercemar BBM, SPBU Siap Bertanggungjawab

Baca juga: Berita populer, Rendy Kjaernett Kuak Perasaannya pada Syahnaz, Sinopsis Drakor Longing For You

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved