Berita Viral
Baru 2 Hari Keluar Penjara, Masriah Si Pelempar Tinja ke Tetangga Langsung Digugat Rp 1,1 Miliar
Baru keluar dua hari dari penjara, Masriah warga Sidoarjo yang melempar air kencing dan tinja ke rumah tetangganya langsung digugat Rp 1,1 miliar
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Baru keluar dari penjara, Masriah pelempar tinja ke tetangga langsung digugat Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya Masriah warga Sidoarjo pelempar air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas usai menjalani pidana penjara 1 bulan.
Selanjutnya, keluarga korban Wiwik akan melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah senilai Rp 1,1 miliar imbas ulahnya melempar tinja.
Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuran
Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya dikonfirmasi Minggu (2/7/2023) malam.
Dia mengatakan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi Masriah tersebut.
"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata.
Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas, Minggu (2/7/2023).
Dimas menyebut gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.
"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.
"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.
Baca juga: Warga Sinaksak Terancam Keracunan, Mata Air Diduga Tercemar BBM, SPBU Siap Bertanggungjawab
Baca juga: Berita populer, Rendy Kjaernett Kuak Perasaannya pada Syahnaz, Sinopsis Drakor Longing For You
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.