Berita Viral

Mutasi Rekening Rihana Rihani Capai Rp 86 M, Pantes Aja Masih Foya-foya dan Tinggal di Apartemen

Mutasi rekening si kembar penipu Rihana Rihani capai Rp 86 miliar, pantes saja keduanya masih santai foya-foya dan tinggal di apartemen

istimewa
MOMEN PENANGKAPAN SI KEMBAR - Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023) pagi. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Mutasi rekening si kembar penipu Rihana Rihani capai Rp 86 miliar.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik si kembar Rihana dan Rihani mencapai  hingga Rp 86 miliar.

Pantes saja Rihana Rihani sempat foya-foya dan tinggal di apartemen Gading Serpong setelah kabur dan menghilang.

Disampaikan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, mutasi rekening bernilai puluhan miliar rupiah milik si kembar itu terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," katanya.

Dikutip dari Kompas.com disamping itu dari hasil analisis sementara, Ia menyebut, Rihana dan Rihani juga pernah melakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.

Baca juga: Ternyata Keluarga si Kembar Rihana Rihani Bantu Polisi Tangkap Keduanya

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya.

Si kembar diketahui telah dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres.

Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

Baca juga: Gegara Ulah Si Kembar Rihana Rihani, Orangtuanya Sampai Ikutan Kabur, Sahabatpun Rupanya jadi Korban

Namun sebelumnya PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana dan Rihani terkait aksi dugaan penipuan iPhone yang mereka lakukan.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dan kini Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sempat menjadi buron dalam kasus ini. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved