Viral Medsos

Kenakan Rompi Tahanan, Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, UU ITE dan TPPU

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan

|
Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.

Tidak hanya itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

MOMEN PENANGKAPAN SI KEMBAR - Si kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan Iphone ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Istimewa)
MOMEN PENANGKAPAN SI KEMBAR - Si kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan Iphone ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Istimewa) 

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Keduanya ditampilkan di hadapan publik dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

rihana rihani ditampilkan ke publik
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Pantauan di Mapolda Metro Jaya, kedua tersangka itu dibawa ke ruangan konferensi pers pada Selasa (4/7/2023) sore.

Rihana-Rihani tampak kompak memakai kerudung berwarna putih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved