Viral Medsos

Kenakan Rompi Tahanan, Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, UU ITE dan TPPU

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan

|
Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

Mereka tak bicara saat ditampilkan ke awak media.

Semua kamera tertuju pada si kembar.

Wajah Rihana-Rihani tampak linglung saat menengok ke arah wartawan.

Setelah itu, Rihana-Rihani langsung diarahkan turun dari panggung.

Mereka diketahui berhasil melarikan diri sejak satu bulan belakangan.

Kedua tersangka berhasil menipu puluhan korban, dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 35 Miliar, melalui modus preorder Iphone. 

Adapun Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: PANTES Saja Si Kembar Rihana Rihani Santai dan Licin, PPATK: Mutasi Dana Rihana-Rihani Capai Rp 86 M

Baca juga: TERNYATA Si Kembar Rihana Rihani Tak Sembunyi Selama Buron, Santai Belanja-belanja, Kok Bisa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved