Viral Medsos
Kenakan Rompi Tahanan, Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, UU ITE dan TPPU
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan
Mereka tak bicara saat ditampilkan ke awak media.
Semua kamera tertuju pada si kembar.
Wajah Rihana-Rihani tampak linglung saat menengok ke arah wartawan.
Setelah itu, Rihana-Rihani langsung diarahkan turun dari panggung.
Mereka diketahui berhasil melarikan diri sejak satu bulan belakangan.
Kedua tersangka berhasil menipu puluhan korban, dan mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 35 Miliar, melalui modus preorder Iphone.
Adapun Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca juga: PANTES Saja Si Kembar Rihana Rihani Santai dan Licin, PPATK: Mutasi Dana Rihana-Rihani Capai Rp 86 M
Baca juga: TERNYATA Si Kembar Rihana Rihani Tak Sembunyi Selama Buron, Santai Belanja-belanja, Kok Bisa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.