Pengedar Narkoba

Pengedar Narkoba Berbisnis Dalam Gudang, Sembunyikan Sabu dalam Bola Lampu

Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap tiga pengedar narkoba di lokasi terpisah. Pelaku sembunyikan sabu di dalam bola lampu

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
AAL alias Endang (atas) dan J alias Ajun (33) serta ES alias Ateng (30), tiga pelaku peredaran narkoba yang diamankan Polres Tebingtinggi. /HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dibekuk tim Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.

Para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. 

Berbagai modus dilakukan para pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.

Salah satunya mengendalikan peredaran narkoba dalam sebuah gudang.

Baca juga: Pamer Bungkusan Mirip Sabu, Pria di Batubara Ditangkap Polisi

Pelaku lalu menyimpan sabu di dalam bola lampu. 

Adapun tiga pelaku adalah J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30), keduanya merupakan warga Dusun VII, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. 

"Dua pelaku diamankan petugas mendapati mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat kemarin. Memang itu sesuai adanya aduan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di sana," kata Agus Selasa (4/7/2023).  

Dari tangan pelaku petugas menyita 2 paket sabu dengan berat 2,09 gram, 1 bungkus kotak rokok, handphone dan sepeda motor. 

Baca juga: Edarkan Sabu, Dua Warga Paya Pinang Disergap Polsek Tebingtinggi

Agus mengatakan, kedua pelaku mengedarkan sabu di pinggir jalan yang ada di Dusun II, Desa Payah Pasir. 

Sementara satu pelaku pengedar sabu lainnya adalah AAL alias Endeng. 

Ia diamankan petugas dalam sebuah gudang di jalan Pandan, Lingkungan III Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat lalu.

Untuk mengelabui petugas, Endeng menyimpan sabu dalam sebuah bola lampu. 

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi saat Menunggu Pelanggan, Polisi Temukan 3 Paket Sabu

Selain menyita 12,30 gram sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip dan alat alat pengisap sabu. 

"Satu pelaku ditemukan dalam gudang kemudian kita amankan sabu di dalam bola lampu bersama barang bukti lainnya dan uang Rp 300 ribu," jelas Agus. 

Ketiga pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat undang undang narkotika Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved