Sidang Korupsi

Sidang Perdana Korupsi 6,1 Miliar Pemkab Samosir, Seret Nama Gorman Sagala Dalam Dakwaan Jaksa

Sidang perdana kasus korupsi rekontruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar.

|
Penulis: Arjuna Bakkara |

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus dugaan korupsi di Samosir terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Senin (3/7/2023).

Pada Sidang tahap pertama ini, di Ruang Cakra Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Ronal Harry Pasaribu membacakan isi dakwaan dihadapan Hakim Ketua dan para penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH MH, dan diikuti kedua terdakwa Herdon Samosir dan Saut Simbolon secara offline.

Dalam dakwaannya, JPU Ronal menyampaikan Herdon Samosir ST diduga korupsi terkait pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir dari DAK TA 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 6.129.000.000.

Amatan Tribun Medan, dalam Fakta Persidangan yang dibacakan JPU Ronal, terkuak Nama Gorman Sagala.

Gorman Sagala disebut orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir menetapkan CV Nabila pada pengerjaan Proyek Pangasean-Sitamiang tersebut.

Padahal terdapat kejanggalan, CV Nabila telah menyalahi karena merupakan penawar yang berada pada urutan tertinggi atau kedelapan.

Perlu diketahui, Herdon Samosir merupakan Wakil Direktur CV Nabila berdasarkan akta perubahan Nomor 145, 26 Juni 2021 selaku Penyedia Jasa, sedangkan Saut Simbolon berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, pengerjaan bersumber DAK TA, 2021 berdasarkan SK Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor 62 tahun 2021, 10 Mei 2021.

Surat tersebut tentang penetapan Pejabat KPA pada Dinas PUTR Samosir 30 Juli 2021 sampai 17 Februari 2022.

Setelah mengetahui informasi tender rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, terdakwa Herdon Samosir ST mencari perusahaan dan mendapatkan perusahaan CV Nabila.

Lalu terdakwa Herdon Samosir mendatangi Farida Hanum, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bersama PPAT, Herdon membuat Akta Pemasukan Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan dengan menggunakan Akta Nomor 145 tanggal 26 Juni 2021, yang telah mencantumkan terdakwa Herdon Samosir dalam perseroan sebagai Wakil Direktur CV Nabila.

Selanjutnya terdakwa Herdon Samosir ST mengikuti tender kegiatan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang TA 2021.

Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021, Terdakwa Herdon Samosir ST menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE untuk pemilihan penyedia pada paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 6.130.000.000,- (enam milyar seratus tiga puluh juta rupiah).

Kemudian, setelah pembukaan penawaran pada 1 Juli 2021, Benny Sanjay Sitio selaku administrator tender membuat daftar peringkat peserta berdasarkan nilai penawaran terendah hingga tertinggi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved