Sidang Korupsi
Sidang Perdana Korupsi 6,1 Miliar Pemkab Samosir, Seret Nama Gorman Sagala Dalam Dakwaan Jaksa
Sidang perdana kasus korupsi rekontruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Dari 8 peserta yang memasukkan penawaran, posisi CV berada pada urutan terakhir.
Selanjutnya daftar tersebut disampaikan oleh Pokja Pemilihan 4 kepada Gorman Sagala selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir.
Empat hari kemudian, pada saat di Ruang Pokja Lantai 2 Gedung UKPBJ Samosir Gorman Sagala memperlihatkan daftar peringkat peserta yang telah ditandatanganinya.
Dalam kesempatan ini pula, Gorman Sagala menunjuk CV Nabila pada daftar peringkat dan memenangkan CV Nabila.
Berdasarkan perintah Gorman, UKPBJ Kabupaten Samosir menetapkan CV Nabila sebagai penyedia pada proyek rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang TA 2021.
Kemudian, pada 30 Juli 2021 terdakwa Saut Simbolon mewakili Pemkab Samosir menandatangani Surat perjanjian DAK TA 2021 dengan nilai pekerjaan Sebesar Rp.6.129.000.000,- (enam milyar seratus dua puluh Sembilan juta Rupiah).
Lalu, pada 2 Agustus 2021 Saut Simbolon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 620/03/SPMK/PPPK/BE WDPUPRIAPBDVI/2021 Rp.6.129, 000,000,-. (enam milyar seratus dua puluh Sembilan juta rupiah) denganmasa kerja Selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 19 Desember 2021.
Pasal yang Dipersangkakan
Sesuai Dakwaan Jaksa, Herdon Samosir memperkaya diri dengan merugikan negara sebesar Rp.744.498.680,14. Herdon dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Saut Simbolon dalam hal ini selaku PPK berdasarkan SK Bupati Samosir N 62 tahun 2021 10 Mei 2021 melanggar Pasal 35 avat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Berdasarkan Penelusuran Tribun Medan, pada akhir 31 Desember 2021, Saut Simbolon dirolling menjadi Sekretaris defenitif merangkap Plt Kepala Dinas Koperindag Samosir.
Namun, Saut Simbolon tetap menjabat sebagai KPA Dinas PU berdasarkan surat Bupati Samosir 9 Februari 2022 hingga kebijakan ini akhirnya menjerat dirinya.
(jun/tribun-medan.com)
Eks Panglima GAM Kroni Irwandi Yusuf Minta Didili Langsung di PN Medan, tak Mau Online |
![]() |
---|
Rugian Negara Rp 14,7 Miliar, Bos PT KAYA Divonis 72 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Mujianto Jadi Tahanan Kota, Pertimbangan Hakim: Uang Rp 500 Juta, Jaminan dari Pimpinan Ponpes |
![]() |
---|
Terbukti Dua Kali Korupsi, Eks Kadisdik Tebingtinggi Divonis Ringan Hakim |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Berjamaah, Tiga Mantan Pejabat PT Perkebunan Sumut Divonis Hukuman Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.