Medan Terkini

Jons Arifin Turnip Cecar Kapolda Sumut yang Baru Mampu Tangkap Penjarakan 2 Mafia Tanah Ini

Kedua mafia tanah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu. Sementara, laporannya itu dilayangkan ke Polisi sejak tahun 2019.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Jons Arifin Turnip (kaus merah) didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Sumut, Rabu (5/7/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang warga Rokan Hilir, Riau bernama Jons Arifin Turnip mengeluhkan penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut.

Dua tersangka diduga mafia tanah di Samosir berinisial PS dan KS tak kunjung ditangkap Polisi.

Padahal, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu. Sementara, laporannya itu dilayangkan ke Polisi sejak tahun 2019.

Namun sayangnya dua tersangka tersebut tak kunjung dipenjarakan. Mereka masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Lantaran kesal, dia pun tak pesimis dengan kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Sekarang dia berharap Kapolda Sumut yang baru Irjen Agung Setya Effendi mampu menuntaskan kasusnya.

"Tersangka mafia tanah atas nama PS dan KS sampai sekarang tidak ada prosesnya. Harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru memberi atensi untuk menangkap dan menahan mafia tanah," ujar Jons Arifin Turnip didampingi kuasa hukum Arlius Zebua, Agustinus Buulolo dan Franjul M Sianturi di Polda Sumut, Rabu (5/7/2023) sore.

Jons merasa, dua tersangka itu kebal hukum. Sebab sudah tiga kali Kapolda Sumut diganti, keduanya tak kunjung dipenjarakan.

Dia berharap agar seluruh pihakz terutama Presiden menyoroti penanganan kasusnya.

"Saya mohon presiden pun soroti. Saya orang lemah,"keluhnya.

Kuasa hukum korban, Arlius Zebua menyebutkan, kliennya merugi Rp 80 juta akibat dugaan praktik mafia tanah di Samosir ini.

Dua mafia tanah itu diduga memalsukan data agar bisa menerima uang ganti rugi lahan dari pemerintah atau PLN terkait lahan yang digunakan untuk membangun tower listrik.

Padahal, lahan itu diyakini milik John, berdasarkan surat yang dimilikinya.

"Mestinya klien saya yang menerima ganti rugi, tapi kenapa malah diterima oleh orang lain, yakni kedua tersangka PS dan KS seorang pejabat desa, kerugian klien saya senilai Rp 80 juta," tuturnya.

Informasi terakhir yang dia dapatkan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, berkas perkara kasus itu sudah pernah dilimpahkan dari Dit Reskrimum Polda Sumut, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved