Medan Terkini

Jons Arifin Turnip Cecar Kapolda Sumut yang Baru Mampu Tangkap Penjarakan 2 Mafia Tanah Ini

Kedua mafia tanah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu. Sementara, laporannya itu dilayangkan ke Polisi sejak tahun 2019.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Jons Arifin Turnip (kaus merah) didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Sumut, Rabu (5/7/2023) sore. 

Penyidik diminta melengkapi. Namun hingga kini berkas yang dikembalikan itu diduga tak kunjung dilengkapi.

Padahal, mereka meyakini bukti yang diberikan sudah cukup untuk memenjarakan dua tersangka dugaan mafia tanah tersebut.

"dasarnya juga sudah ada, bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami ini, di BPN juga terdata sesuai dengan titik koordinatnya semua. Jadi kami heran kenapa kejaksaan juga selalu mengatakan berkas perkara ini belum lengkap padahal alat buktinya sudah kami penuhi," pungkasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra menjelaskan, berkas perkara tersebut, masih dilengkapi penyidik.

"Penyidik masih melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk jaksa," ungkapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved