Si Kembar Rihana Rihani Masih Cengengesan Saat Ditangkap, Gak Tau Deretan Hukuman Ini Menantinya

Si kembar Rihana Rihani masih cengengesan saat ditangkap polisi di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Namun mereka tidak tahu hukuman

istimewa
MOMEN PENANGKAPAN SI KEMBAR - Si kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan Iphone ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Si kembar Rihana Rihani masih cengengesan saat ditangkap polisi di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Bukannya takut, Rihana Rihani malah cengengesan yang membuat masyarakat geram melihatnya.

Namun, dibalik cengengesannya Rihana Rihani ada deretan hukuman yang menanti si kembar ini.

Adapun atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Pada konstruksi awal, Rihana Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Gaya Santai Si Kembar Penipu Rihana-Rihani saat Ditangkap Malah Tertawa : Siapa Bilang di Bali?

Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.

Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Gaya Santai Si Kembar Penipu Rihana-Rihani saat Ditangkap Malah Tertawa : Siapa Bilang di Bali?
Gaya Santai Si Kembar Penipu Rihana-Rihani saat Ditangkap Malah Tertawa : Siapa Bilang di Bali? (Tribun Medan)

Pakai skema ponzi Hengki mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi, yaitu dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.

Adapun total kerugian para reseller atas perbuatan si kembar ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

Saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 18 Laporan Polisi (LP), dari korban Rihana Rihani.

Adapun para korban telah melaporkan si kembar sejak Juni 2022 secara bergantian.

Baca juga: Gegara Ulah Si Kembar Rihana Rihani, Orangtuanya Sampai Ikutan Kabur, Sahabatpun Rupanya jadi Korban

Baca juga: Selama Ini Buron, Pelaku Penipuan Rihana Rihani Mengaku Tertawa Saat Disebut Bersembunyi di Bali

Rihan -Rihani ternyata menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan.

Misalnya mereka jual dengan harga Rp 9 juta saat harga resmi produk Rp 12 juta.

"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu," tambah dia.

Gandeng PPATK Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain dari kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.

"Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya. Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban," ujar Hengki.

SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com)
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) (kompas.com)

Menurut dia, kerja sama dalam kasus ini juga merupakan masukan untuk penyidik.

Hal itu karena transaksi yang dilakukan Rihana-Rihani tak lepas dari perbankan.

PPATK sebelumnya menyebut mutasi rekening si kembar penipu, Rihana dan Rihani, mencapai Rp 86 miliar.

Total mutasi dari 21 rekening si kembar sudah diblokir dan diserahkan kepada penyidik.

Keberadaan si kembar Rihana dan Rihani usai menipu belasan orang dengan modus preorder iPhone hingga Rp 35 miliar sempat jadi misteri.

Dugaan penipuan ini sebetulnya telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022.

Bahkan gara-gara ulah penipuan si kembar ini, orangtuanya pun harus sampai ikutan kabur.

Orangtua Rihana Rihani kabur diungkap oleh sahabatnya yang juga merupakan korban penipuan si kembar.

Sahabat Rihana Rihani mengungkapkan bahwa usai Rihana Rihani kabur dari rumahnya, orangtuanya juga ikutan kabur.

Baca juga: Serda Buntora Manalu, Oknum TNI Pencuri Mobil Taksi Online tak Kunjung Ditangkap

Baca juga: Tindaklanjuti Penyampaian Komunikasi Masyarakat, Kemenkumham Sumut Koordinasi dengan Polres Binjai

Para sahabat Rihana Rihani juga mengaku ternyata mereka juga jadi korban penipuan modus open preorder iPhone.

Sejumlah korban yang ditipu si kembar Rihana dan Rihani ternyata merupakan teman dekat tersangka.

Bahkan, korban sudah mengenal keluarga si kembar.

Hal itu diketahui ketika empat orang korban yang juga sahabat dari si kembar yang mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Mereka datang untuk memastikan bahwa si kembar sudah ditangkap polisi.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Lama Ditangkap, Polisi Bekingi si Kembar Penipu Rihana Rihani?Langsung Dijawab Kombes Hengki Haryadi

Baca juga: Mutasi Rekening Rihana Rihani Capai Rp 86 M, Pantes Aja Masih Foya-foya dan Tinggal di Apartemen

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved