Breaking News

Berita Viral

SELAMAT! Presiden Jokowi Setuju Kenaikan Gaji PNS, Polri, dan TNI, Ini Rincian yang Bakal Diterima

Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti. 

HO
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti.  

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti. 

Kabar ini paling ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Lalu berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018.

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70 ribu hingga Rp 280 ribuan.

Daftar Gaji PNS

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved