Berita Viral

SELAMAT! Presiden Jokowi Setuju Kenaikan Gaji PNS, Polri, dan TNI, Ini Rincian yang Bakal Diterima

Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti. 

HO
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti.  

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp 35.000

- PNS golongan III Rp 37.000

- PNS golongan IV Rp 41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp 14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.

Baca juga: Rem Blong, Dua Truk di Barang Toru Bertabrakan

Baca juga: Kapolsek Batang Toru Ikuti Pra Simulasi Rencana Tindak Darurat Tambang Emas Martabe

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jabar

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved