Pemerasan
Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang
Sejumlah oknum Polres Batubara dan jaksa Kejari Batubara kembali kompak melakukan pemerasan hingga dilapor ke
Kala itu, polisi yang menangkap RH dan NH langsung mentransfer uang Rp 9 juta ke rekening yang diduga keras bagian dari mereka.
Dihari yang sama, tersangka RH diancam agar menghubungi orang luar untuk mentransfer uang senilai Rp 200 juta agar dibebaskan.
"Entah cemana negonya, terakhir Rp 150 juta dealnya," kata Thomy.
Selanjutnya, RH pun menghubungi kenalannya.
Lalu, ditransferlah uang Rp 70 juta.
"Menurut klien saya, mungkin yang transfer agak ragu. Karena ragu, sisa Rp 80 juta tidak dikirim," kata Thomy.
Baca juga: Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa
Karena menunggu terlalu lama, oknum polisi pun menggiring tersangka hingga ke sel.
Beberapa minggu kemudian, atau awal Februari 2023, lanjut Thomy, kliennya bertemu dengan oknum penyidik Sat Res Narkoba Polres Batubara di Kejari Batubara.
Kala itu, polisi yang datang mengaku akan menjembatani penanganan kasusnya kepada jaksa Y.
"Bertiga (jaksa, penyidik, dan NH) di dalam ruangan membahas tentang hukuman. Dalam pertemuan, jaksa meminta uang Rp 50 juta dengan tujuan memperingan hukuman tersangka," ucapnya.
Merasa tak sanggup untuk membayar sesuai permintaan jaksa, NH pun lantas pulang ke rumahnya.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video
"Pada 20 Februari 2023, karena klien kami ditelfon oleh jaksa, klien kami datang ke Kejari Batubara dan menemui jaksa dengan memberikan uang Rp 25 juta," bebernya.
Berselang 6 hari, jaksa Y kembali menghubungi NH untuk meminta uang Rp 5 juta, dan langsung dikirim oleh NH ke rekening jaksa atas nama Y.
Lalu, tanggal 2 Maret 2023, jaksa Y mengembalikan uang Rp 5 juta ke rekening NH.
Selanjutnya, tanggal 21 Maret 2023, NH meminta kepada jaksa agar uangnya dikembalikan, karena tidak sanggup untuk melunasi permintaan jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.