Korupsi Dana Pengamanan

Eks Panglima GAM Wilayah Sabang Diadili di Medan, Sebut Setoran Keamanan Proyek Sudah Biasa di Aceh

Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima GAM wilayah Sabang diadili di PN Medan karena korupsi dana pengamanan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima GAM Wilayah Sabang saat jalani sidang dakwaan 

Menyikapi adanya permintaan uang keamanan proyek tersebut, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang yang kala itu dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp 34.875.801.140.

Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).

Ketidaklaziman lainnya, di tahap awal (perencanaan) sarat dengan rekayasa seolah dilakukan tender terbuka.

Baca juga: Sosok Irwandi Yusuf, Politikus Aceh dan Petinggi GAM hingga Jadi Gubernur, Kini Mendekam di Penjara

Padahal faktanya dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL).

Di tahun 2006 hingga 2011, pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal yang digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam rangka kerja sama operasional tersebut, kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.

Di mana Sabir Said selaku Kepala Proyek dan Bayu Ardhianto selaku Administrasi Keuangan, sedangkan dari pihak PT Tuah Sejati (TS), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TS, Muhammad Taufik Reza (Direktur) dan Carbella Rizkian (staf keuangan).

Baca juga: SOSOK Muzakir Manaf, Panglima GAM yang Pernah Jadi Pengawal Muammar Khadafi

Selain itu, diduga kuat telah terjadi pengurangan volume dan kualitas pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang.

Tapi saat pembayaran kepada rekanan dilakukan seratus persen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Merespon dakwaan JPU, Farid Fathurrahman Sinaga selaku penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyebut dakwaan JPU kabur. 

Untuk perkara Izil Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap, sama sekali tidak terbukti adanya aliran dana dari klien mereka kepada terpidana.

Kedua, perkara tersebut dinilai nebis in idem.

"Bagaimana mungkin perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan Dermaga Bongkar Sabang di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta disidangkan lagi di Pengadilan Tipikor Medan? Klien kami bukan pejabat, melainkan warga biasa yang dijerat dengan pidana gratifikasi?" bebernya.

Mendengar eksepsi dari terdakwa maupun PH, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar jawaban atas eksepsi.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved