Korupsi Dana Pengamanan

Eks Panglima GAM Wilayah Sabang Diadili di Medan, Sebut Setoran Keamanan Proyek Sudah Biasa di Aceh

Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima GAM wilayah Sabang diadili di PN Medan karena korupsi dana pengamanan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima GAM Wilayah Sabang saat jalani sidang dakwaan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Wilayah Sabang menyebut bahwa setoran keamanan terhadap proyek yang ada di Aceh sudah menjadi kebiasaan.

Izil Azhar mengatakan, bahwa proyek yang tengah berjalan di Aceh harus nyetor ke Panglima GAM wilayah setempat.

Hal itu disampaikan Izil Azhar ketika dirinya diadili dalam perkara gratifikasi uang keamanan senilai Rp 34.875.801.140 pada proyek Dermaga Sabang.

"Mohon saya dibebaskan pak hakim. Setelah musibah tsunami Aceh, adalah hal biasa uang keamanan kepada GAM dan aparat lainnya. Selain itu, mantan Gubernur Aceh bukanlah pimpinan saya di GAM," kata eks Panglima GAM ini, Senin (10/7/2023) kemarin.

Baca juga: Izil Azhar Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK, Kasus Gratifikasi Ternyata Sudah 5 Tahun Buron

Izil Azhar berharap, pada sidang pekan depan, dia minta dihadirkan secara langsung ke ruang sidang.

"Persidangan kedepan mohon secara offline Yang Mulia. Saya siap dipindahkan ke Rutan Medan atau di Aceh" kata Izil Azhar pada hakim ketua Dahlan Sinaga. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetya dan Lio Bobby Sipahitar disebutkan, kasus gratifikasi terhadap Izil Azhar ini bermula pada tahun 2004.

Saat itu, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang.

Anggaran tersebut, lanjut JPU, diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2004.

Baca juga: Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi Rp 32 Miliar di Aceh

Kemudian, pada tahun 2006 hingga 2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN.

Namun, proyek ini sempat terhenti pada tahun 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir tahun 2004.

Sedangkan di tahun 2004 hingga 2005, BPKS dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad (2006 hingga 2010) disusul Ruslan Abdul Gani (2010 hingga 2011).

Selanjutnya, di tahun 2007 hingga 2012, Irwandi Yusuf menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang, sedangkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sejak tahun 2000 menjadi Panglima GAM Wilayah Sabang.

Kemudian, pada tahun 2006, Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai Panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang.

Baca juga: SOSOK Mukhlis Basyah, Politikus Asal Aceh, Tokoh Pejuang GAM yang Jadi Bupati

Bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menyikapi adanya permintaan uang keamanan proyek tersebut, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang yang kala itu dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp 34.875.801.140.

Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).

Ketidaklaziman lainnya, di tahap awal (perencanaan) sarat dengan rekayasa seolah dilakukan tender terbuka.

Baca juga: Sosok Irwandi Yusuf, Politikus Aceh dan Petinggi GAM hingga Jadi Gubernur, Kini Mendekam di Penjara

Padahal faktanya dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL).

Di tahun 2006 hingga 2011, pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal yang digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam rangka kerja sama operasional tersebut, kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.

Di mana Sabir Said selaku Kepala Proyek dan Bayu Ardhianto selaku Administrasi Keuangan, sedangkan dari pihak PT Tuah Sejati (TS), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TS, Muhammad Taufik Reza (Direktur) dan Carbella Rizkian (staf keuangan).

Baca juga: SOSOK Muzakir Manaf, Panglima GAM yang Pernah Jadi Pengawal Muammar Khadafi

Selain itu, diduga kuat telah terjadi pengurangan volume dan kualitas pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang.

Tapi saat pembayaran kepada rekanan dilakukan seratus persen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Merespon dakwaan JPU, Farid Fathurrahman Sinaga selaku penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyebut dakwaan JPU kabur. 

Untuk perkara Izil Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap, sama sekali tidak terbukti adanya aliran dana dari klien mereka kepada terpidana.

Kedua, perkara tersebut dinilai nebis in idem.

"Bagaimana mungkin perkara korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan Dermaga Bongkar Sabang di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta disidangkan lagi di Pengadilan Tipikor Medan? Klien kami bukan pejabat, melainkan warga biasa yang dijerat dengan pidana gratifikasi?" bebernya.

Mendengar eksepsi dari terdakwa maupun PH, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar jawaban atas eksepsi.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved