Breaking News

Berita Sumut

JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi di Perkara Pembunuhan Paino, Pengacara Terdakwa Tato dan Sahdan Berang

Penasihat hukum dua terdakwa perkara pembunuhan Paino kecewa dengan JPU Kejari Langkat dalam menghadirkan saksi dipersidangan PN Stabat.

|
Istimewa
Sidang perkara pembunuhan eks anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino ditunda akibat saksi tidak hadir, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum atau pengacara terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan kecewa atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam menghadirkan saksi pada dipersidangan, pada perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino.

Persidangan yang digelar di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pada Selasa (11/7/2023) sore, seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi Sumarti alias Mpok Atik, Joko, Rudi, dan Asifa, untuk dilakukan konfrontir dengan penyidik Polres Langkat (Verbalisan). 

Baca juga: Pacar Pembunuh Paino Ungkap Tosa Ginting Berulangkali Hubungi Tato Sebelum Ditangkap

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku

Namun, keempat saksi tidak hadir. Dua diantaranya yaitu, Sumarti dan Joko tidak hadir tanpa alasan atau keterangan.

Padahal, Sumarti dan Joko dapat hadir pada sidang pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beberapa hari yang lalu.

Sedangkan itu saksi Asifa berdasarkan keterangan JPU, keberadaanya sudah tidak diketahui lagi.

Dan saksi Rudi berhalangan hadir karena menjaga istrinya yang sedang dalam perawatan medis karena sakit.

Irwansyah Putra Nasution, penasihat hukum terdakwa Tato dan Sahdan saat dikonfirmasi mengatakan, saksi Sumarti dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dipersidangan. 

"Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino. Peran saksi Sumarti dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Sumarti mencabut keterangan dipersidangan," ujar Irwansyah, Rabu (12/7/2023). 

Lanjut Irwansyah, sedangkan saksi Rudi dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut.

"Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju. Berdasarkan keterangan kedua terdakwa (Tato dan Sahdan), pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun, merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting," ujar Irwansyah. 

Penasihat hukum terdakwa Tato dan Sahdan menegaskan kecewa dengan kinerja jaksa penuntut (JPU) yang dalam hal ini mewakili korban.

"Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan Pasal 338 dan 353 Jo 55 KUHP. Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ucap Irwansyah. 

Saksi-saksi di persidangan terdakwa Tato dan Sahdan, Irwansyah menambahkan banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa.

"Di dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, saksi Joko dan Sumarti dapat dihadirkan. Ini kan aneh," ucap Irwansyah.

"Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat, meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh oleh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa," sambungnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved