Breaking News

Berita Sumut

JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi di Perkara Pembunuhan Paino, Pengacara Terdakwa Tato dan Sahdan Berang

Penasihat hukum dua terdakwa perkara pembunuhan Paino kecewa dengan JPU Kejari Langkat dalam menghadirkan saksi dipersidangan PN Stabat.

|
Istimewa
Sidang perkara pembunuhan eks anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino ditunda akibat saksi tidak hadir, Selasa (11/7/2023). 

Sementara itu, dalam persidangan, JPU menjelaskan jika pemberitahuan pemanggilan saksi telah disampaikan kepada yang bersangkutan secara lisan, dan juga telah dilakukan pemanggilan secara tertulis melalui surat.

Bahkan penasihat hukum Tato dan Sahdan sempat berdebat dengan JPU karena gagalnya menghadirkan para saksi.

Baca juga: Sidang Tosa Ginting, Sopir dan Kernet Truk Getah Karet Milik Paino Beberkan Fakta Ini

Baca juga: Istri Terdakwa Pembunuh Paino Sebut Suaminya Diancam Bunuh Diduga Orang Suruhan Tosa Ginting

Majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara sempat memukul palu melerai debat yang terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan JPU.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan, dan kembali digelar pada, Senin (17/7/2023)  mendatang, sembari menegaskan kepada JPU agar saksi Sumarti, Joko dan Rudi dapat dihadirkan dipersidangan.

Sementara saksi Asifa jika telah pindah domisili dan tidak diketahui keberadaanya, disertai dengan bukti atau surat.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved