Berita Sumut
JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi di Perkara Pembunuhan Paino, Pengacara Terdakwa Tato dan Sahdan Berang
Penasihat hukum dua terdakwa perkara pembunuhan Paino kecewa dengan JPU Kejari Langkat dalam menghadirkan saksi dipersidangan PN Stabat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Sementara itu, dalam persidangan, JPU menjelaskan jika pemberitahuan pemanggilan saksi telah disampaikan kepada yang bersangkutan secara lisan, dan juga telah dilakukan pemanggilan secara tertulis melalui surat.
Bahkan penasihat hukum Tato dan Sahdan sempat berdebat dengan JPU karena gagalnya menghadirkan para saksi.
Baca juga: Sidang Tosa Ginting, Sopir dan Kernet Truk Getah Karet Milik Paino Beberkan Fakta Ini
Baca juga: Istri Terdakwa Pembunuh Paino Sebut Suaminya Diancam Bunuh Diduga Orang Suruhan Tosa Ginting
Majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara sempat memukul palu melerai debat yang terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan JPU.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan, dan kembali digelar pada, Senin (17/7/2023) mendatang, sembari menegaskan kepada JPU agar saksi Sumarti, Joko dan Rudi dapat dihadirkan dipersidangan.
Sementara saksi Asifa jika telah pindah domisili dan tidak diketahui keberadaanya, disertai dengan bukti atau surat.
(cr23/tribun-medan.com)
kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino
Kejari Langkat
Sulhanda Yahya alias Tato
Tribun Medan
jaksa tak bisa hadirkan saksi
Tosa Ginting
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.