Berita Medan
Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun, Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum
Kepala BPKAD Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan tersebut.
Baca juga: Bobby Nasution Targetkan Revitalisasi Gedung Warenhuis dan Kawasan Kesawan Selesai Akhir Tahun Ini
Baca juga: Revitalisasi Gedung Warenhuis akan Habiskan Anggaran Rp 37 Miliar, Endar: Masih Tahap Pematangan DED
"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silahkan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," ucap Zulkarnain kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, permasalahan hak dan tanah Gedung warenhuis itu, secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.
"Secara prinsip kita sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.
Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.
"Karena sudah menang PK maka putusan pengadilan itu bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.
Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko Medan tidak akan mengelak.
"Kita akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.
Disinggung adanya kesepakatan yang belum diterima oleh ahli waris beberapa waktu lalu, Zulkarnain menjawab dengan tegas.
"Mau itu ada kesepakatan yang belum selesai kalau keputusan pengadilan itu sudah bersifat inkrah, kita tidak bisa melihat ke belakang. Sebab, semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus juga turut menanggapi persoalan gugatan dari ahli waris Gedung Warenhuis tersebut.
Menurut Robi, seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik tidak perlulah ke Pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.
Namun, dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang.
ahli waris Gedung Warenhuis
Gedung Warenhuis
Bobby Nasution
Pemko Medan
Tribun Medan
ahli waris gedung warenhuis gugat bobby nasution
PRESIDEN PRABOWO Kembali Lantik 17 Pejabat Baru di Istana, Ini Sindiran Telak Anies Baswedan |
![]() |
---|
KASUS Keracunan MBG Belum Tuntas, 22 Murid SD dan 41 Siswa SMP Muntah-Pusing, Ada Dirujuk ke RSUD |
![]() |
---|
Uma Pascasarjana Gelar Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Medan Marelan |
![]() |
---|
SOSOK Venlie Dipolisikan Ayahnya Curi Uang Rp 600 Juta Demi Game Online, Ngamuk dan Pukul Orangtua |
![]() |
---|
Kalapas Labuhanruku Akui Danrupam di Ruangan yang Sama saat Pengunjung Pukul Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.