Berita Medan

Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun, Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum

Kepala BPKAD Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Selasa (23/5) sore. Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penata Ruang Kota Medan akan merevitalisasi Gedung Warenhuis dengan anggaran sebesar Rp 32 Miliar, serta menjadi pusat expo anak-anak muda kreatif dan kegiatan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

"Tapi itukan hak semua orang kalau menggugat. Jadi sah-sah saja. Hanya saja sangat disayangkan saja. Sebab ini kan untuk kemajuan Kota Medan," jelasnya.

Namun jikapun sudah masuk dalam gugatan, Robi mengatakan tetap mendukung kegiatan revitalisasi gedung Warenhuis tersebut.

"Tetap kita dukung proses revitalisasi tersebut. Sebab ini untuk kemajuan dan menambahkan perputaran ekonomi di Kota Medan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar hari ini.

Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.

Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. 

Baca juga: Sejarah Gedung Warenhuis di Kesawan Kota Medan, Supermarket Pertama Masa Kolonial Belanda

Baca juga: WAJAH BARU Gedung Warenhuis, Disulap Menjadi Indah Demi Tampilkan Video Mapping Kuliner Kondang

Namun, Pemko Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan

Menurutnya, alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved