Polres Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Hasilnya pun, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan memaparkannya di Mapolres Padangsidimpuan Jalan Haji Baginda Oloan Harahap, Kecamatan

Istimewa
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan memaparkannya di Mapolres Padangsidimpuan Jalan Haji Baginda Oloan Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara 

Kapolres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Dalam sepekan, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan membongkar jaringan narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Hasilnya pun, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan memaparkannya di Mapolres Padangsidimpuan Jalan Haji Baginda Oloan Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dalam paparan tersebut, pria dengan melati dua dipundaknya ini menyatakan pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personel di lokasi yang berbeda dari kasus Narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang dari lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, HP, berikut Sepeda motor dan sejumlah uang tunai.

"Dari tersangka RB didapat 1 unit HP merek Samsung warna hitam. Sementara dari tersangka MH didapat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah," katanya, Kamis (13/7/2023).

Sedangkan tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar.

Kemudian, AL diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1 unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp 175 Ribu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah," tegasnya.

Kapolres Padangsidimpuan juga membeberkan identitas sindikat jaringan narkotika yang berhasil diungkap tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjungbalai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Atas perbuatan tersebut, katanya, masing-masing pelaku akan dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kasus tersebut, kata Kapolres AKBP Dudung Setyawan, semua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved