Tagihan Pajak

Tagihan Pajak Bandara Kualanamu Tembus Hingga Rp 23,1 Miliar

Bapenda Deliserdang menegaskan bahwa tagihan pajak Bandara Kualanamu tembus hingga Rp 23,1 miliar yang harus segera dibayarkan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Para penumpang antre untuk melakukan check in di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang menetapkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Kualanamu sebesar Rp 23,1 miliar.

Tagihan pajak ini harus segera dibayarkan sebelum jatuh tempo.

Menurut Bapenda Pemkab Deliserdang, mereka sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) itu. 

"Dua minggu lalu sudah kami kasihkan SPPT nya. Bandara Kualanamu paling besar tagihannya di Deliserdang. Total tagihannya Rp 23.144.637.050," kata Kabid PBB Bapenda Deliserdang, Juniser, Kamis (13/7/2023). 

Baca juga: STNK Mati dan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditilang Polisi

Juniser menambahkan, penerapan denda akan dikenakan kepada pihak bandara apabila melewati pembayaran sampai akhir Agustus 2023.

Untuk denda ini bisa dikenakan mulai dari 2 persen perbulan dan maksimal 48 persen.

Ia mengatakan, karena pokok pajaknya besar, maka akan berpengaruh dengan besaran denda apabila Agustus nanti sampai tidak dibayar. 

"Kalau enggak dibayar sampai tanggal 31 Agustus, kena denda. Ya dendanya lumayan juga kalau lewat Agustus. Bandara Kualanamu ini termasuk daerah khusus, " kata Juniser. 

Ia mengakui, bahwa setiap wajib pajak punya hak untuk mengajukan permohonan pengurangan tagihan.

Baca juga: Nasib Wanita Tenteng Emas 180 Gram Sepulang Haji, Kini Dikejar Bea Cukai, Bakal Dikenakan Pajak ?

Disinggung soal pengajuan permohonan itu, Junisar mengatakan permohonan belum tentu disetujui. 

"Sekarang ini tidak bisa dikasih, karena pemkab butuh. Kalau pengajuan permohonan memang itu hak, tapi keputusan di pimpinan, Bupati atau Kaban. Target kita untuk PBB tahun ini itu Rp 547 miliar, jadi cukup besar," sebut Juniser. 

Meski terbilang besar, tapi tagihan yang dikenakan Pemkab Deliserdang ke pihak Bandara Kualanamu ini angkanya masih sama dengan tahun lalu. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved