Muncul Ultimatum Mario Teguh, Terkini Sang Motivator Serang Balik Pelapor, Ini Tuntutannya

Babak baru kasus yang menjerat motivator Mario Teguh di Polda Metro Jaya. Sang Motivator menyerang balik pelapor

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Sang istri Lina Teguh Ikut Dilaporkan Atas Dugaan Pengelapan Uang Rp 5 M Bersama Mario Teguh 

Mario Teguh menjanjikan korban, produknya akan terjual banyak di luar negeri. "Dengan iming-iming dapat membawa ratusan ribu agen untuk jadi reseller produk. Bahkan janjinya, Mario Teguh, dapat dijual sampai ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, sampai ke luar negeri lah," imbuh dia.

Maka dalam hal ini, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana promosi.

Dalam laporan polisi tersebut Mario dan istrinya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara, Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan terhadap Mario Teguh dan istrinya.

"Benar ada laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Namun, Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut. "Nanti saya koordinasikan kepada penyidik,"pungkasnya.

Pelapor Merasa Dirugikan

Pelapor adalah Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha skincare.

Ia mengaku dirugikan karena Linna sempat menjanjikan omzet Sunyoto naik jika menjadikannya sebagai brand ambassador produknya, namun justru mangkir dari perjanjian itu.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, dilansir Kompas.com pada Jumat (14/7/2023).

Awal kasus adalah saat pelapor bertemu dengan istri Mario Teguh, Linna di bandara.

Sunyoto pun mengajak kerja sama Mario Teguh beserta Linna menjadi brand ambassador produk kecantikannya.

Pelapor ini bakhan disebut telah memberikan uang senilai Rp5 miliar.

Bahkan, pelapor sampai menjual mobil dan rumah demi memenuhi semua permintaan Mario Teguh dan Linna.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved