Breaking News

Berita Viral

Mama Muda Yunita Sari yang Lecehkan 17 Anak Ajukan Bantahan, Tapi Ditolak Hakim, Sebut Jadi Korban

Kasus mama muda mencabuli 17 anak di Jambi telah sampai di tahap persidangan. 

HO
Kasus mama muda mencabuli 17 anak di Jambi telah sampai di tahap persidangan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus mama muda mencabuli 17 anak di Jambi telah sampai di tahap persidangan. 

Yunita Sari sebagai terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menolak eksepsi Yunita Sari terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi.

Penasehat hukum Yunita, Alendra mengatakan salah satu poin eksepsi yang disampaikan pihak ke majelis hakim di antaranya yakni diskriminasi yang dialami kliennya hingga ditetapkan menjadi terdakwa.

Sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi dari JPU pada Kamis (20/7) mendatang.

Dalam perkara ini, Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Ia didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak.

"Kami telah mengajukan eksepsi. Namun eksepsi ini tidak dapat diterima oleh hakim," kata Alendra, Sabtu (15/7). Sidang eksepsi itu dilakukan pada Kamis (13/7) lalu di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang digelar secara tertutup.

Yunita Sari Anggraini alias NT, Mama muda lecehkan 17 anak tetangga tengah diperiksa di Rumah Sakit Jiwa. Pemeriksaan ini berlangsung selama 14 hari
Yunita Sari Anggraini alias NT, Mama muda lecehkan 17 anak tetangga tengah diperiksa di Rumah Sakit Jiwa. Pemeriksaan ini berlangsung selama 14 hari (HO)

Alendra mengatakan pada 3 Februari 2023, saat Yunita melaporkan dirinya sebagai korban dugaan pemerkosaan oleh 8 orang di Polresta Jambi, Yunita tidak pernah mendapat pendampingan haknya sebagai korban kekerasan seksual. Meski di saat yang sama, Yunita juga diadukan oleh orang tua dari anak-anak di Polda Jambi terkait dugaan pencabulan.

"Laporan balik yang dilakukan Yunita ini, seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan pelayanan terpadu sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Alendra juga menjelaskan hak-hak Yunita yang melapor sebagai korban tidak terpenuhi, hingga Yunita terlanjur dianggap sebagai predator seksual.

"Dalam UU TPKS, korban mendapatkan hak atas penanganan dan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis dan akses terhadap dokumen hasil penanganan.

Namun, hak-hak YSA tidak terpenuhi baik di pemeriksaan maupun di persidangan," jelasnya.

Laporan Yunita terkait dugaan pemerkosaan itu dihentikan Polresta Jambi pada Rabu (15/3). Penghentian ini dilakukan karena laporan itu tidak terbukti.

Sidang lanjutan Yunita akan digelar pada pekan depan Kamis (20/7). JPU akan menghadirkan sejumlah saksi anak dari perkara ini.

Baca juga: ABU Janda Sebut Najwa Shihab Rasis, Tak Pernah Angkat Kasus Pembubaran Gereja: Di Depan Mata Anda

Baca juga: SOSOK Gunung Hutapea, Pimpinan Nasional PP Meninggal Dunia saat Pelantikan: Pejabat Kemenhub

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved