Berita Sumut
Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Dipergoki Orang Tua Korban Sekamar dengan Anaknya Masih Di Bawah Umur
Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemuda berinisial KAN, usai dilaporkan orang tua korban anak di bawah umur atas tuduhan pencabulan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemuda berinisial KAN (19) warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
KAN diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang mengaku anaknya masih berusia 16 tahun dipergoki sedang satu kamar dengan pelaku.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Anak Kandung Tewas Dianiaya Napi di Penjara, Polisi: Ditanya Apa Kasusmu
Baca juga: Akhirnya Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Pacarnya AG, Terancam 15 Tahun Bui
"Bermula orang tua korban menemukan anaknya tidak berada di rumah. Kemudian mencari ke rumah pelaku, dan menemukan sang anak bersama KAN sedang berada di dalam kamar," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Senin (17/7/2023).
Tak pikir panjang, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai agar ditindaklanjuti.
"Sehingga, pada saat pelaku melakukan legalisir KTP di Dukcapil, kami melakukan penyisiran dan mengamankan pelaku," katanya.
Baca juga: Inisial dan Pangkat 2 Oknum Polisi yang Rudapaksa Wanita di Ambon, Bermula Ajakan Minuman Keras
Baca juga: Sebanyak 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantrennya Jalani Pemeriksaan Psikologis
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 92 ayat 1 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kini pelaku telah kami amankan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.