Berita Sumut

Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Dipergoki Orang Tua Korban Sekamar dengan Anaknya Masih Di Bawah Umur

Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemuda berinisial KAN, usai dilaporkan orang tua korban anak di bawah umur atas tuduhan pencabulan.

|
HO
KAN, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai.  

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemuda berinisial KAN (19) warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

KAN diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang mengaku anaknya masih berusia 16 tahun dipergoki sedang satu kamar dengan pelaku. 

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Anak Kandung Tewas Dianiaya Napi di Penjara, Polisi: Ditanya Apa Kasusmu

Baca juga: Akhirnya Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Mantan Pacarnya AG, Terancam 15 Tahun Bui

"Bermula orang tua korban menemukan anaknya tidak berada di rumah. Kemudian mencari ke rumah pelaku, dan menemukan sang anak bersama KAN sedang berada di dalam kamar," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Senin (17/7/2023). 

Tak pikir panjang, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai agar ditindaklanjuti. 

"Sehingga, pada saat pelaku melakukan legalisir KTP di Dukcapil, kami melakukan penyisiran dan mengamankan pelaku," katanya. 

Baca juga: Inisial dan Pangkat 2 Oknum Polisi yang Rudapaksa Wanita di Ambon, Bermula Ajakan Minuman Keras

Baca juga: Sebanyak 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantrennya Jalani Pemeriksaan Psikologis

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 92 ayat 1 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kini pelaku telah kami amankan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved