Berita Sumut

Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kajari Sebut Bentuk Transparansi Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Kejari Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan handphone, di Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja dan handphone dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Kejari Samosir Jadikan Mantan Kepala Unit KMP Sumut I Tersangka Korupsi, Tapi Belum Dipenjarakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai putusan hakim periode Juli 2022-Juli 2023 terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 6,5 gram, ganja seberat 775,3 gram dan juga puluhan handphone yang merupakan sarana untuk melakukan transaksi narkoba," terang Andi, Selasa (18/7/2023). 

Baca juga: Jabiat Sagala Pecundangi Kejari Samosir di Kasus Korupsi Bansos Covid, Begini Reaksi Kejatisu

Andi menyampaikan, transparansi dalam penegakan hukum membuat jaksa selaku eksekutor harus menjelaskan kepada publik perkara tindak pidana umum yang diserahkan penyidik Polri kepada Jaksa. 

"Tindak pidana umum yang diserahkan penyidik Polri kepada kita dan kita pertanggungjawabkan dengan transparan, dan barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan momentum, bahwasanya kejaksaan itu melakukan keputusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap, tentunya apa keputusan dari pengadilan kita harus laksanakan," terangnya

(cr3/tribun-medan.com) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved