Berita Sumut

300 Ha Lahan Pertanian di Siantar Berubah Fungsi Jadi Permukiman, Kebutuhan RTRW Mendesak

Kondisi Kota Siantar kian semrawut dalam lima tahun terakhir dan kebutuhan lahan untuk pembangunan juga mendesak.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
ILUSTRASI. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian meninjau kondisi sawah beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kabid Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi mengakui, bahwa kebutuhan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah mendesak.

Pasalnya kondisi Kota Siantar kian semrawut dalam lima tahun terakhir dan kebutuhan lahan untuk pembangunan juga mendesak.

Baca juga: KPK Lelang Warisan Milik Istri Eks Wali Kota Siantar Tanpa SHM dan Tak Sesuai Putusan MA

Kondisi kota semrawut ini, kata Musa, dipengaruhi oleh beberapa faktor, sehingga perencanaan wilayah kota saat ini belum optimal mencapai visi dan misi pemerintahan. 

"Di awali perencanaan kota yang baik adalah awalnya. Banyaknya terjadi alih fungsi lahan secara khusus seperti pertanian menjadi kawasan permukiman seperti di Siantar Martoba, Siantar Marimbun, dan Siantar Marihat sehingga lahan sawah berkurang," tutur Musa, Rabu (19/7/2023). 

Musa mengatakan, hanya dalam tempo lima tahun terakhir, 300 hektare luas lahan pertanian terpantau berubah fungsi menjadi kawasan permukiman penduduk. 

"Sudah berkurang 300 hektare dalam tempo 5 tahun terakhir. Itu hasil rapat dengan BPN dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kota Pematang Siantar," kata Musa. 

Musa mengakui, sejauh ini masih ada kekurangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar.

Namun dalam waktu dekat, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan, Dinas PUTR sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan berbagai tim dan lintas sektoral.

"Yang kita lakukan adalah memberikan rekomendasi ke Satpol-PP kepada bangunan yang berdiri di garis sepadan bangunan. Kemudian terhadap fungsi bangunan yang berubah. Selain itu kita akan melakukan monitoring terhadap bangunan yang sudah melanggar tata ruang," kata Musa. 

"Nanti akan ditindaklanjuti Satpol-PP, dan rencana kita akan menyegel bangunan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," tegas Musa.

Dalam waktu dekat, Dinas PRKP akan melakukan sosialisasi bertahap kepada masyarakat agar tidak membangun di kawasan pangan, sehingga Siantar juga memiliki kemampuan ketahanan pangan.

Baca juga: 371 PPPK Tenaga Guru Terima SK Pengangkatan dari Wali Kota Siantar

"Siantar sangat membutuhkan RTRW terbaru. Kebutuhan Perda RTRW sangat mendesak lantaran ini menyebabkan ketertinggalan kawasan cepat tumbuh Kota Siantar dibanding daerah daerah lain. Adanya RTRW juga akan memberi rasa kepastian bagi masyarakat ataupun investor yang ingin membangun Siantar," jelas Musa. 

Terkait kebutuhan lahan pertanian, Musa menjelaskan bahwa Dinas PRKP telah menyusun dokumen revisi RTRW yang akan mengakomodir Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan luas baku sawah.

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved