Breaking News

Mafia Judi

Benny Tiohari, Mafia Judi Barak Narkoba Cuma Dituntut 8 Bulan, Samsul Tarigan Masih DPO

Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana barak narkoba cuma dituntut jaksa 8 bulan penjara dengan tuduhan menyerang polisi

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Benny Tiohari alias Beni dan Samsul Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Benny Tiohari alias Beni (39), mafia judi penyandang dana barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang cuma dituntut delapan bulan penjara. 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter menyatakan bahwa Benny Tiohari terbukti melanggar Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Adapun bunyi pasal tersebut 'barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Baca juga: Irjen Panca Tinggalkan PR untuk Irjen Agung, DPO Samsul Tarigan Masih Berkeliaran

Namun, tuntutan yang disampaikan JPU justru cuma delapan bulan. 

Selain menuntut Benny Tiohari, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan," kata jaksa, dalam tuntutannya sebagaimana dilansir dari laman  sipp.pn-lubukpakam.go.id, Rabu (19/7/2023).

Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, pembacaan putusan dalam perkara ini akan dilakukan dua pekan mendatang.

Baca juga: Jenderal di Sumut tak Mampu Tangkap Samsul Tarigan Hingga Kapolda Sumut Diganti

Namun, tidak dijelaskan kapan waktu pastinya.

"Mungkin dua minggu (lagi putusan), masih pembelaan mereka (PH terdakwa)," kata Yus.

Ia mengatakan, pekan depan lagi JPU akan menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa. 

"Minggu depan masih replik (tanggapan JPU atas pledoi)," kata Yus Iman.

Baca juga: Bareskrim Sebut Uang Narkoba Dipakai Biaya Pemilu, Samsul Tarigan Ditengarai Lakukan Hal Serupa

Perkara Judi Belum Naik

Benny Tiohari alias Beni, mafia judi penyandang dana barak narkoba adalah 'orang dekat' Samsul Tarigan.

Samsul Tarigan merupakan Ketua Satgas OKP di Sumut yang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polrestabes Medan dalam perkara penyerangan dan perjudian.

Bukan cuma itu, Samsul Tarigan ini disebut-sebut merupakan 'otak' di balik berdirinya barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah.

Baca juga: Benny Tiohari Dilimpahkan Polisi ke Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu, Dijerat Pasal Berlapis

Di sana, tidak hanya disediakan lapak judi saja, tapi juga narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved