Gudang Solar Ilegal
Ini Cara Licik Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya Akali BBM Subsidi di Gudang Solar Ilegal
Persidangan dakwaan kasus gudang solar ilegal mengungkap kelicikan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur PT Almira Nusa Raya
Bahkan, Teddy tidak menjelaskan dimana Edy menjalani pemeriksaan.
Tidak jelas siapa dokter yang memeriksa Edy.
Padahal, saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Edy yang didampingi kuasa hukumnya masih terlihat segar bugar.
Sekarang, muncul pula 'jurus linglung' ketika berkasnya mulai berproses.
Karena alasan linglung ini pula, Polda Sumut cuma menjadikan tersangka gudang solar ilegal ini wajib lapor bersama anak buahnya bernama Parlin.
Soal Parlin, tidak jelas juga kenapa belum ditahan.
Begitu juga dengan dua komisaris PT Almira Nusa Raya yang hingga kini masih berkeliaran.
Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas
Berkenaan dengan kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa.
Kemungkinan besar, berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy, sebagai Dirut PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai anak buah dinyatakan lengkap.
"Mudah-mudahan lengkap,"ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama
Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.
PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.
Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Baca juga: AKBP Achiruddin Sudah Ditahan, Dipecat, dan Dimiskinkan, Bos PT Almira Nusa Raya Malah Belum Ditahan
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.
Achiruddin Diduga Bohongi Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi dari gudang BBM solar Ilegal milik PT Almira Nusa Raya mulai Rp 20 hingga Rp 30 juta secara rutin.
Uang diberikan ke AKBP Achiruddin Hasibuan karena dia diduga orang yang membekingi gudang solar ilegal itu lantaran berdekatan dengan rumahnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Setoran puluhan ini terungkap setelah penyidik menelusuri aliran uang yang diberikan PT Almira Nusa Raya.
Sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku ke penyidik kalau dia hanya menerima setoran Rp 7, 5 juta.
"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar 7.5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar 20 juta sd 30 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Diduga Pura-pura Linglung Agar Tidak Dipenjarakan Polda Sumut
Uang sebesar Rp 53 juta diduga dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan, uang disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil pencucian uang.
Adapun mobil mewah yang disita ialah mobil Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti. Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta." ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.
Baca juga: Mobil Rubicon dan Pajero Sport AKBP Achiruddin Hasibuan Disita, Diduga Hasil Pencucian Uang
Kemudian dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-Achiruddin.jpg)