Berita Viral

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 T, Mahfud:Biar Saja, Itu Urusan Kecil, Dugaan TPPU Tetap Diproses

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Liska Rahayu
HO
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud MD pun terlihat santai saja menanggapi gugatan tersebut.

Panji Gumilang menggugat Mahfud MD tentang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dengan nilai kerugian yang digugat senilai Rp 5 triliun.

Mahfud MD mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Mahfud MD mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi.

Mengenai Panji Gumilang yang tak kunjung menjadi tersangka, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi tanggapan.

Mahfud MD memaparkan, pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dilansir Kompas.com.

Menurut Mahfud MD, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegasnya.

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

Hal ini diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.

"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa.

Saat ini, Kejagung masih menunggu penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri.

"Kita menunggu terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," terang Ketut Sumedana.

PPATK Blokir Ratusan Rekening

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.

Satu di antaranya yakni meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Natsir menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening itu untuk mencegah upaya pemindahan dana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).

Sebagai informasi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (11/7/2023).

Pada Senin (3/7/2023), Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Panji Gumilang ini berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved