Mafia Tanah
Bar-bar dan Brutal, 18 Anggota OKP Diduga Suruhan Mafia Tanah Rusak 27 Rumah Milik Kelompok Tani
Sekelompok anggota OKP yang berjumlah 18 orang merusak 27 rumah milik kelompok tani yang ada di Dusun Sumbaikan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota OKP diduga suruhan mafia tanah merusak 27 rumah milik kelompok tani yang ada di Dusun Sumbaikan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Tidak hanya merusak rumah kelompok tani, anggota dan pengurus OKP itu juga mengintimidasi warga.
Anggota kelompok tani diusir, dengan dalih tanah yang mereka tinggali milik orang lain.
Menurut Imanuel Ginting, selain merusak rumah kelompok tani, anggota OKP diduga suruhan mafia tanah ini juga merusak tanaman warga.
Baca juga: Warga Kutalimbaru Melapor ke Polisi, Ada Anggota OKP Bakar Rumah dan Usir Kelompok Tani
Bahkan, ada tindak pembakaran yang dilakukan para pelaku.
"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat menghancurkan rumah kelompok tani, kurang lebih 27 rumah," kata Imanuel di depan Polrestabes Medan, Kamis (20/7/2023).
Ia mengatakan, dari 18 orang yang melakukan penyerangan, 13 orang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Informasinya sudah keluar SPKap nya," kata Imanuel.
Ia mengatakan, aksi penyerangan dan pengerusakan ini terjadi pada Mei 2023 kemarin.
Baca juga: Pengin Langkat Kodusif, Syah Afandin Ajak Semua OKP Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kapolres
Saat itu, segerombolan anggota OKP diduga suruhan mafia tanah mengusir masyarakat sembari membawa senjata tajam.
Karena warga enggan beranjak dari lokasi, para pelaku mulai melakukan pengerusakan.
"Penyidik menyampaikan pelaku sudah jadi tersangka, tapi belum ada satu pun diamankan. Saksi sudah diperiksa, delapan orang sudah dipanggil," ungkap Imanuel.
Ia berharap, Polrestabes Medan bisa segera menangkap pelaku.
Baca juga: Bentrok Maut OKP di Langkat, Rombongan FKPPI Dikawal Polisi tapi Tetap Dicegat dan Dilempari
"Mudah-mudah Polrestabes, Kapolda juga cepat mengusut mafia tanah ini. Kalau memang enggak diproses, rencananya kami akan melapor ke Propam Polda, tapi mudah-mudahan Polrestabes cepat menyelesaikan masalah kami," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya berlatar sengketa lahan.
"Kelompok tani ini mengklaim kalau lahan di satu lokasi di sana milik mereka, dan ada kelompok satu lagi juga mengklaim itu haknya. Jadi sekarang mereka ini lagi berebut lahan di sana," ucap Fathir.
Ia menyampaikan, kasus saling klaim lahan itu masih dalam pengecekan legalitas di lahan-lahan tersebut.
Baca juga: Kodrat Shah di Muscab PP Singgung Soal Bentrokan Dua OKP, Minta Forkopimda di Binjai Berlaku Adil
"Karena kalau dari objek ini sendiri, inikan posisinya kepemilikan itu belum ada dari para pihak ini. Sekarang kami lagi pastikan legalitas masing-masing pihak terhadap objek," imbuhnya.
"Karena sama-sama mengklaim dan punya dasar masing-masing, tapi tugas kami untuk memastikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Fathir menegaskan, kepada kedua kelompok agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami himbau kepada mereka ini, jangan coba-coba melakukan tindakan yang melawan hukum. Siapa pun itu apapun alasannya, ketika ada tindakan hukum yang melakukan, pasti akan dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.