Narkoba

Mula Terungkap Peredaran Ganja Antarkota Seberat 1,2 Kilogram, Ini Kata Iptu Jimmy Hutajulu

Polres Siantar mengungkap komplotan pengedar ganja antarkota tepat di halaman parkir RS Horas Insani, Jalan Medan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Polres Siantar mengungkap komplotan pengedar ganja antarkota Kamis (13/7/2023) malam di halaman parkir RS Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Polres Siantar mengungkap komplotan pengedar ganja antarkota Kamis (13/7/2023) malam. Ada dua pengedar yang diamankan tepat di halaman parkir RS Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmy Hutajulu menerangkan penangkapan dilakukan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapatkan informasi keduanya akan bertransaksi di halaman parkir rumah sakit tersebut.

"Ada laporan kalau yang bersangkutan akan bertransaksi narkotika jenis ganja di lokasi parkiran RS Horas Insani Siantar Pematang Siantar," kata Jimmy.

Baca juga: Saking Banyaknya Uang Milik Mira Hayati, Pihak Bank Rela Datang ke Rumahnya untuk Menghitung Uang

Dari informasi itulah, kemudian personel Sat Narkoba bergerak dan melihat ciri-ciri pelaku dan seketika melakukan penyergapan.

Identitas yang bersangkutan yaitu Oscar Julius F Harianja (42) warga Jalan WD Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Darinya disita 1 unit Hp merk OPPO dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 174.000.

"Dari pijakan kaki Sepeda Motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai OSCAR ditemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ada 2 dua paket besar narkotika jenis ganja berat brutto 1,2 kg," kata Jimmy.

Pada saat diinterogasi, Oscar mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seseorang bernama Eka Juniko Sinaga (35) yang beralamat di Perumahan Afdeling IV Kebun Sei Daun, Desa Sei Meranti Kec. Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Kebetulan saat itu, Eka sedang berada di rumahnya di Jalan W.R Supratman Kota Pematangsiantar.

"Tepat di depan rumah Oscar, Eka alias Juni dilakukan penangkapan dan kita menemukan satu buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja berat brutto 5,15 gram, 1 bungkus kertas tik-tak dan 1 unit Hp merk Xiaomi," jelas Jimmy.

Eka mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari R yang identitasnya masih dirahasiakan lantaran belum berhasil ditemukan keberadaannya.

"Kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," jelas Jimmy.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved