Narkoba
Mula Terungkap Peredaran Ganja Antarkota Seberat 1,2 Kilogram, Ini Kata Iptu Jimmy Hutajulu
Polres Siantar mengungkap komplotan pengedar ganja antarkota tepat di halaman parkir RS Horas Insani, Jalan Medan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Siantar mengungkap komplotan pengedar ganja antarkota Kamis (13/7/2023) malam. Ada dua pengedar yang diamankan tepat di halaman parkir RS Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmy Hutajulu menerangkan penangkapan dilakukan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapatkan informasi keduanya akan bertransaksi di halaman parkir rumah sakit tersebut.
"Ada laporan kalau yang bersangkutan akan bertransaksi narkotika jenis ganja di lokasi parkiran RS Horas Insani Siantar Pematang Siantar," kata Jimmy.
Baca juga: Saking Banyaknya Uang Milik Mira Hayati, Pihak Bank Rela Datang ke Rumahnya untuk Menghitung Uang
Dari informasi itulah, kemudian personel Sat Narkoba bergerak dan melihat ciri-ciri pelaku dan seketika melakukan penyergapan.
Identitas yang bersangkutan yaitu Oscar Julius F Harianja (42) warga Jalan WD Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Darinya disita 1 unit Hp merk OPPO dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 174.000.
"Dari pijakan kaki Sepeda Motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai OSCAR ditemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ada 2 dua paket besar narkotika jenis ganja berat brutto 1,2 kg," kata Jimmy.
Pada saat diinterogasi, Oscar mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seseorang bernama Eka Juniko Sinaga (35) yang beralamat di Perumahan Afdeling IV Kebun Sei Daun, Desa Sei Meranti Kec. Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kebetulan saat itu, Eka sedang berada di rumahnya di Jalan W.R Supratman Kota Pematangsiantar.
"Tepat di depan rumah Oscar, Eka alias Juni dilakukan penangkapan dan kita menemukan satu buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja berat brutto 5,15 gram, 1 bungkus kertas tik-tak dan 1 unit Hp merk Xiaomi," jelas Jimmy.
Eka mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari R yang identitasnya masih dirahasiakan lantaran belum berhasil ditemukan keberadaannya.
"Kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," jelas Jimmy.
(alj/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.