Viral Medsos

Kapolda Sumut Baru Irjen Agung Ditantang untuk Menangkap Samsul Tarigan, Mampukah?

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ditantang untuk menutaskan sejumlah kasus kejahatan di Sumut yang selama ini belum tuntas

|
Penulis: Array A Argus | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Samsul Tarigan dan Kapolda Sumut Irjen Agung (Kolasel/Istimewa) 

Karena hukuman yang ringan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bereaksi keras. 

"Sudah sepatutnya secara hukum, Dit Reskrimum Polda Sumut harus segera menetapkan empat anggota polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan kasus sebagai tersangka dan melalukuan penahanan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (17/7/2023).

Irvan menilai, seluruh bukti yang diserahkan pihaknya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan satu perwira Polwan berinisial PGMS dan tiga lainnya sebagai tersangka.

Bahkan, mereka juga sepatutnya ditahan di sel pidana umum, bukan hanya Patsus seperti sebelumnya.

Dari bukti-bukti yang sudah diberikan LBH Medan ke Polda Sumut, empat personel itu patut diberi sanksi pidana 9 tahun penjara.

Mereka mengancam, apabila Direktur Reserse Kriminal Umum tidak segera menetapkan tersangka dan menahan empat personel, mereka akan bersurat ke Mabes Polri agar kasus diambil alih.

"Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220 & 318 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun penjara telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

Minta Agar Dipecat

Selain mendesak Polda Sumut untuk mempidanakan empat polisi pemeras tersebut, LBH Medan juga mendesak agar pelaku dipecat.

Pasalnya, keempat polisi pemeras ini patut diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik berat, sebagaimana Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, ia merasa kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hanya menjatuhi empat polisi pemeras ini dengan hukuman ringan.

Baca juga: Sanksi Empat Polisi Pemeras tak Jelas, Diduga Sengaja Digantung Ketua Komisi KKEP Polda Sumut

"LBH Medan menduga bahwa putusan komisi etik ini merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya," kata Irvan, dalam siaran pers yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (12/7/2023).

Irvan mengatakan, bahwa putusan ringan terhadap empat polisi pemeras itu juga menjadi bukti ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menindak anak buahnya yang terang-terangan melakukan pemerasan.

"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Irvan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa, 3 Anggota Polres Batubara Diperiksa Propam

Ia mengatakan, berdasarkan analisis dan pengamatan LBH Medan, empat polisi pemeras itu, yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS sudah melakukan dugaan pemerasan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," terang Irvan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved