Polres Palas

Bhabinkamtibmas Polres Palas Edukasi Warga Bahaya Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun, Bripka Zulkifli Hasibuan pasang spanduk himbauan stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta ancaman hukumannya da

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun, Bripka Zulkifli Hasibuan pasang spanduk himbauan stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta ancaman hukumannya dari Kapolres Padang Lawas,Selasa (25/07/2023). 

Bhabinkamtibmas Polres Palas Edukasi Warga Bahaya Karhutla

TRIBUN-MEDAN.COM, PALAS-Bhabinkamtibmas Polsek Barumun, Bripka Zulkifli Hasibuan pasang spanduk himbauan stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta ancaman hukumannya dari Kapolres Padang Lawas,Selasa (25/07/2023).

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan personil polri ini di Desa Janji Matogu Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas bersama dengan Kepala Desa Ramli Hasibuan

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin SE mengatakan,telah di laksanakan pemasangan spanduk oleh Bhabinkamtibmas Polsek Barumun dari Kapolres Padang Lawas di desa binaan terkait himbauan berbasis kamtibmas.

“Adapun isi sepanduk tersebut yaitu dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melanggar pelaku di jerat hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 Miliar Rupiah sesuai dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009,” kata Kapolsek.

Kata Kapolsek, pemasangan spanduk tersebut berada di Desa Janji Matogu atau di tempat yang sering di lewati oleh masyarakat agar mudah di baca atau dilihat oleh masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved